JENEPONTO, BKM — Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto mengatakan, personel Polres Jeneponto pada 29 Januari 2018, telah berhasil menumpas jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar daerah, baik wilayah hukum Polres Jeneponto, Polres Bantaeng, dan Polrestabes Makassar.
Tiga tersangka, masing-masing Awing bin Jalling bersama dua rekannya, Putra dan Amir ditangkap di tempat berbeda. Ketiganya kini sudah meringkuk di sel Polres Jeneponto menunggu proses lebih lanjut.
Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ramli dan Kabag Humas, AKP Syahrul Regama, di ruang rapat Polres Jeneponto, Sabtu (3/2), mengatakan, selain Curanmor pihaknya juga mengungkap dan menangkap pencuri empat unit laptop milik SMKN 1 Jeneponto pada 2 januari 2018.
”Tersangkanya Rachmatullah Daeng Lili bin Palatturi Daeng Emba, umur 17 tahun. Tersangka tidak kami tahan tapi diberi perhatian khusus agar bisa melanjutkan sekolah selaku pembinaan,” jelas Hery.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Hery juga mengungkapkan tudingan penggerebekan dan perampokan yang dilakukan anggota Polres Jeneponto berupa uang Rp13,6 juta, TV, jam tangan, dan enam unit sepeda motor dengan melapor ke Polda Sulsel di Makassar atas Nama Intang pada 2 Februari 2018.
”Saya juga sudah sampaikan kepada pimpinan Polda Sulsel kalau laporan Intang beralamat Ci’nong, Kecamatan Tamalatea, sangat tidak benar. Tudingannya sangat keji kepada anggota kami. Yang benar, pelapor Intang adalah penadah enam unit sepeda motor hasil barang curian yang ditukar dengan Narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres. (krk/mir/c)
Polres Jeneponto Ungkap Jaringan Curanmor
