MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel memasuki babak baru. Selangkah lagi proses hukumnya bergulir di pengadilan.
Kamis sore (8/2), tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan pelimpahan tahap kedua kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Ada tujuh orang tersangka yang diserahkan bersama barang buktinya. Masing-masing Ferry Nasir MR selaku kepala Satker, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal (pejabat pengadaan), Andi Murniati (bendahara), Kaharuddin (mantan Kasatker SPAM), Rahmad Dahlan (penandatangan SPM), dan Muh Aras (koordinator penyedia).
Proses penyerahan para tersangka dilakukan sejak pukul 14.00 Wita di kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumohardjo. Selanjutnya dilakukan pengecekan kondisi tersangka yang diserahkan. Termasuk pemeriksaan kelengkapan berkas dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polda ke tim JPU.
Usai menjalani serangkaian pengecekan dan pemeriksaan oleh tim JPU, ke tujuh tersangka lalu dibawa ke Kejari Makassar untuk meregistrasi perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik polda, maka penanganan perkara tersebut telah menjadi wewenang JPU. Sebab sudah masuk dalam tahap penuntutan.
”Tujuh tersangka diserahkan bersama barang buktinya oleh penyidik polda. Selanjutnya penanganan perkara menjadi kewenangan JPU,” ujar Salahuddin, sore kemarin.
Setelah seluruh rangkaian pelimpahan dari penyidik ke JPU rampung dilakukan, langkah tegas pun diambil. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Dicky Rachmat Rahardjo memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap ke tujuh tersangka.
Sebelumnya, ketika kasus ini bergulir di polda, tak satupun dari tersangka yang ditahan oleh penyidik. Dalam proses penyidikan, telah disita uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar dari tersangka.
Kajari Makassar melalui Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andi Helmi, mengatakan penahanan tehadap ke tujuh tersangka karena alasan dan pertimbangan obyektif dan subyektif dari JPU.
“Penahanan dilakukan karena alasan obyektif dan subyektif dari JPU. Seperti tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya,” uajr Andi Helmi malam tadi.
Kasus yang menyeret para tersangka merupakan proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar. KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan pengelolaan, serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten wilayah Provinsi Sulsel tanpa melalui proses tender lelang terbuka.
Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil, dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia. Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
Modusnya, rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.466.863636 berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (mat/rus)
Tujuh Tersangka Korupsi SPAM Dibui

×





