MAKASSAR, BKM — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours. Pihak perusahaan dinilai tidak memenuhi janjinya kepada jamaah sesuai waktu yang telah ditentukan. Izin pun terancam dicabut.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Urais, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji maklumat yang dikeluarkan Abu Tours dari aspek regulasi. Hasil kajian itu segera dilaporkan ke Kemenag RI.
Namun, dia menekankan, maklumat yang dikeluarkan Abu Tours tidak memiliki kekuatan hukum yang harus diikuti calon jamaah. Hanya sebatas imbauan. Jamaah tidak memiliki kewajiban untuk memenuhinya.
Dia menyebut ada beberapa kejanggalan dari maklumat yang dikeluarkan. Diantaranya, jamaah tidak memiliki kewajiban harus mencari calon jamaah baru bagi Abu Tours seperti yang dikemukakan manajemen travel haji dan umrah tersebut dalam maklumat.
“Itu bukan kewajiban jamaah. Justru kewajiban travel adalah harus memberikan pelayanan yang baik kepada jamaah,” ungkap Kaswad kepada BKM, Minggu (11/2).
Terdapat unsur yang memberatkan jamaah dalam maklumat yang dikeluarkan Abu Tours. Hampir semua opsi yang tertera pada poin-poin maklumat tidak ada yang sesuai dengan kebijakan Kemenag menyangkut prinsip Lima Pasti.
Yakni, Pastikan Travel Berizin klik Daftar Penyelenggara Umrah Berizin. Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan. Pastikan Program Layanannya. Pastikan Hotelnya, dan Pastikan Visanya. Maklumat itu juga dikeluarkan secara sepihak. Kaswad mengaku terus menerus melaporkan perkembangan kasus Abu Tours ke Kemenag Pusat.
Sejauh ini, kata Kaswad, Kemenag sudah mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan Abu Tours. “Janjinya kan akan memberangkatkan jamaah tanggal 10, 11 dan 12 Februari ini. Kita akan pantau terus perkembangannya seperti apa,” ungkap Kaswad.
Dia menegaskan, jika dari hasil pengkajian pihak Abu Tours tidak bisa memenuhi, bahkan mematuhi aturan yang telah ada, besar kemungkinan travel tersebut akan dicabut izinnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi E DPRD Sulsel Kadir Halid menegaskan, setelah memberi batas waktu yang ditentukan, ternyata Abu Tours tidak melaksanakan rekomendasi yang dilahirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menyikapi hal itu, pihaknya segera menggelar rapat intern untuk membicarakan persoalan tersebut hari ini, Senin (12/2). Menurut Kadir, dalam rapat intern tersebut kemungkinan besar Komisi E DPRD Sulsel akan melibatkan calon jamaah Abu Tours yang batal berangkat.
“Saya belum bisa memberi penjelasan lebih dalam terhadap persoalan ini. Yang jelas besok (hari ini) kami akan menggelar rapat intern untuk membahasnya,” jelas Kadir Halid.
Jamaah Komplain
Sejumlah calon jemaah terlihat berdatangan ke kantor Abu Tours yang berada di Jalan Baji Gau, Makassar, Minggu (11/2). Dari pantauan BKM, ada diantara mereka yang mencoba komplain kebijakan Abu Tours.
Silih berganti mereka memasuki kantor. Ada tiga security yang terlihat menjaga di depan area kantor. Wartawan tidak diperbolehkan masuk untuk melihat lebih jauh.
Salah seorang calon jamaah, Rudi berhasil diwawancari BKM. Rudi yang merupakan jamaah sekaligus agen/mitra Abu Tours sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh manajemen Abu Tour, yang terus menunda pemberangkatan umrah dirinya serta calon jamaahnya.
Dengan raut muka yang terlihat sedikit marah, Rudi mengatakan jika semula dirinya dijanji akan diberangkatkan bulan ini. Namun nyatanya, ia harus mendengar kabar bahwa keberangkatan dirinya serta calon jamaahnya harus ditunda sampai waktu yang tak bisa dipastikan.
Rudi malah harus diwajibkan menambah dua calon jamaah lagi dan membayar uang Rp21 juta supaya jamaahnya bisa berangkat. “Bagaimana ini, kita dijanji mau diberangkatkan bulan ini, malah ditunda sampai kapan. Saya malah disuruh lagi cari dua jamaah dan bayar Rp21 juta supaya bisa berangkat. Dikira gampang itu cari dua jamaah lagi,” kata Rudi dengan nada suara sedikit tinggi.
Rudi menambahkan, total semua jamaahnya sudah ada ribuan yang siap diberangkatkan. Termasuk sekitar 1.600 jamaah yang berada di Medan. Ironisnya, Rudi mengatakan, pimpinan Abu Tours yang ada di Medan sudah tak bisa ditemui lagi.
Rudi juga memperlihatkan kepada BKM, maklumat yang diberikan kepadanya dari pihak Abu Tours. Dalam maklumat itu disampaikan ada beberapa alasan mengapa pihak Abu Tours menunda pemberangkatan jemaahnya.
Seperti adanya kebijakan Kementerian Agama RI yang menetapkan harga standar minimal umrah sebesar Rp20 juta. Juga adanya penetapan pajak progresif 5 persen oleh pemerintah kerajaan Saudi Arabia.
Dalam maklumat itu, Abu Tours juga meminta kepada para calon jamaahnya yang telah membayar paket umrah di bawah standar, untuk menambah biaya dan biaya pajak progresif.
Polisi Siap Proses Hukum
Meski jamaah Abu Tours sudah mulai bergejolak, namun pihak Kepolidian Daerah (Polda) Sulsel belum bisa mengambil langkah hukum. Menurut Kabid Humas Kombes Pol Dicky Sondani, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pihak Kanwil Kemenang Sulsel untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
”Kita masih menunggu rekomendasi dari Kemenag. Karena persoalan ini masih merupakan kewenangan dan tanggungjawabnya,” kata Dicky, kemarin.
Jika nantinya dalam persoalan ini ada yang dianggap melanggar secara hukum berdasarkan rekomendasi dari Kemenag, tambah Dicky, pihak kepolisian sudah siap untuk memprosesnya secara hukum. “Tapi kalau masih bisa diselesaikan secara administratif, tentu itu bisa saja dilakukan,” tandasnya.
Terkait langkah pengamanan kantor Abu Tours, baik yang ada di Makassar maupun daerah lain di Sulsel, menurut Dicky, pihaknya terus melakukan pemantauan. Polisi tidak ingin ada tindakan yang tak diinginkan.
”Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, kita terus melakukan pemantauan. Jangan sampai ada yang terprovokasi atau terpancing melakukan pengrusakan. Tentu dampaknya akan mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat,” tandasnya. (rhm-nug-mat/rus)