pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

5 Spesialis Pencuri Kabel di Gowa Dibekuk Polisi

GOWA, BKM — Lima spesialis pencurian kabel tower atau kabel jaringan seluler berhasil dibekuk jajaran Polsek Bajeng, Kabupaten Gowa. Kelimanya ditangkap di hari berbeda.
Pada Rabu (21/2/2018) polisi meringkus AR (20) dan IM (19), sedang Kamis (22/2/2018) personil Polsek Bajeng ini kembali meringkus tiga komplotannya yang lain yakni AB (18), FS (21) dan SD (34).
Polsek Bajeng merilis kasus tersebut, termasuk penjual besi tua yang diduga sebagai penadah kabel-kabel curian.
Kapolsek Bajeng, AKP Ramli didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus penangkapan tersebut di halaman Mapolsek Bajeng, Jumat (23/2/2018) siang mengatakan, komplotan pencurian kabel tower ini telah mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan jaringan selular Rp83 juta.
Dari kelima tersangka itu, kata Kapolsek, disita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, potongan kulit kabel, tiga buah sadel kabel, dua buah kunci pas dan satu.karung gulungan kabel tembaga.
“Dari hasil interogasi terhadap kelima pelaku diketahui bahwa barang bukti hasil curian itu dijual ke tempat penjualan besi tua di wilayah Bontorea, Kecamatan Pallangga seharga Rp 300 ribu per Kg. Barang bukti itu sudah kami sita,” jelas AKP Ramli.
Terkait pemilik penjualan besi tua di Bontorea itu, tambah AKP Ramli, pihaknya pun menjemput yang bersangkutan untuk dimintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pemilik penjualan besi tua iti dengan aksi kelima pelaku tersebut.
Dijelaskan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan bahwa kelima tersangka diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat.
Atas lporan itulah, Kapolsek Ramli beserta personil Unit Reskrim Polsek Bajeng melakukan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya AR berhasil diringkus saat nongkrong dengan IM di Kampung Parang, Desa Panciro, Kecamatan Pallangga.
Dari interogasi terhadap AR, jajaran Polsek pun mengantongi tiga nama tersangka lainnya termasuk pemilik penjualan besi tua yang menerima penjualan kabel tower itu dari para tersangka.
“Ketiga komplotam AR dan IM ini ditangkap di rumah masong-masing di Kampung Parang, Panciro,” tambah AKP Mangatas Tambunan.
Sayangnya, saat AR dan IM dibawa petugas untuk menunjukkan lokasi tempat penyembunyian barang bukti serta keberadaan tersangka lainnya, baik AR maupun IM terpaksa diberi tindakan tegas karena melawan petugas dan berusaha merampas senjata api milik petugas.
Pihak Kepolisian Sekta Bajeng membeberkan bahwa AR adalah seorang residivis kasus curat.
IM diketahui telah delapan kali melakukan curas dan dua kali curat di rumah kosong.
Sementara AB, FS dan SD masing-masing hanya terlibat dalam pencurian kabel tower di Kampung Parang tersebut.
Terkait penangkapan komplotan pencuri kabel tower ini, Kepala Desa Panciro, Kecamatam Bajeng, Anwar Malolo bersama Kepala Dusun Kampung Parang, Bangsawan Kio mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Bajeng meringkus para pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Ini adalah salah satu upaya Kepolisian untuk menciptakan rasa aman untuk warga, apalagi beberapa pelaku yang ditangkap merupakan residivis atas kasus curas modus jambret di beberapa lokasi di Bajeng dan di beberapa wilayah di Gowa,” kata Kades.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, selaku pimpinan tertinggi di wilayah hukum Resort Gowa, dirinya telah memerintahkan seluruh kapolsek untuk terus lakukan upaya pencegahan kejahatan jalanan.
“Jika perlu lakukan tindakan tegas terhadap para pelaku curas, curat dan curanmor hingga curnak. Masyarakat harus merasa tenang, nyaman dan damai,” tandas Kapolres Shinto (saribulan)




×


5 Spesialis Pencuri Kabel di Gowa Dibekuk Polisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar