BULUKUMBA, BKM — Andi Asdar Mattawang alias Deden, pelaku penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa, 27 Juli 2016 silam berhasil di tangkap di oleh personil Unit Reskrim Polsek Kindang Polres Bulukumba bersama dengan Personil Reskrim Polres Gowa, Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 07.30 WITA.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kindang Aiptu Muh. Yunus bersama Aiptu Syahrudin dari Polres Gowa tersebut menangkap pelaku di Desa Kindang Kecamatan Kindang berdasarkan Laporan Polisi No LP /17/VII/2016/Res Gowa/Sek Tombolopao.
Kapolres Bulukumba AKBP M. Anggi Naulifar Siregar yang di konfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang merupakan DPO Polres Gowa tersebut.
”Pelaku Andi Asdar Mattawang alias Deden telah kita serahkan ke Personel Polres Gowa untuk di proses hukum lebih lanjut,” kata Bang Anggi, sapaan akrab Kapolres Bulukumba.
Pelaku melanggar pasal 80 ayat (1) UU No.35 Thn 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak. (Muh Amin)
Pelaku Penganiayaan Anak di Gowa Diciduk di Bulukumba

×





