pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Direktur PT Haka Utama Sebut Dirinya Dizalimi JPU

MAKASSAR, BKM — Setelah sempat menolak untuk hadir, terdakwa Direktur PT Haka Utama Andi M Kilat Karaka akhirnya bersedia datang. Ia yang terjerat dalam kasus korupsi pembangunan RS Pratama Belajen, Enrekang membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (30/5).
Dalam pleidoinya, Kilat Karaka menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya keliru dan tidak obyektif. Ia merasa dizalimi oleh JPU.
Sebelumnya, ia dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta, subsider 1 tahun penjara.
Kilat Karaka dijadikan terdakwa dalam kasus ini lantaran fee yang diterimanya atas peminjaman perusahaan PT Haka Utama miliknya. Padahal, menurut dia, seharusnya itu tidak terjadi.
”Saya hanya terima fee. Itupun atas peminjaman perusahaan saya PT Haka Utama. Tapi kok saya malah dituntut tinggi,” cetus Kilat Karaka.
Ia menyebut JPU terlalu berlebihan menyusun tuntutannya. Karena memberikan tuntutan yang amat berat dan sangat tidak adil bagi dirinya. Bahkan membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta.
“Tuntutan ini merupakan hal yang sangat diluar akal dan prinsip keadilan,” ketusnya.
Menurut Kilat Karaka, apa yang dialaminya ini merupakan kejadian baru dalam sejarah hukum di Indonesia. Sebab seseorang yang meminjamkan perusahaan dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar, dituntut sama dengan tuntutan pelaku utama. Sementara banyak pelaku utama dalam kasus korupsi besar yang seharusnya diterapkan tuntutan setinggi itu. Bukan malah dirinya.
Karena menilai tuntutan JPU sebagai penzaliman atas dirinya, Kilat Karaka sangat berharap hakim bisa memberikannya keadilan dengan menjatuhkan putusan yang obyektif dan seadil-adilnya. (mat/rus)




×


Direktur PT Haka Utama Sebut Dirinya Dizalimi JPU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar