pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ini Biaya Pembuatan SIM di Polres Gowa

GOWA, BKM — Dalam rangka memberikan pelayanan prima yang bersih dari percaloan kepada masyarakat, jajaran Satlantas Polres Gowa membuat papan informasi terkait daftar biaya administrasi dalam pembuatan SIM.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Religia Faradikta, Senin (20/8/2018) pagi mengatakan, pembuatan papan informasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi terkait biaya administrasi untuk pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Dijelaskan AKP Religia, biaya administrasi tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jadi mulai dari pembuatan SIM baru, pengalihan golongan, hingga perpanjangan SIM/hilang/rusak dan masuk/pindah (mutasi), seluruh jumlah biaya administrasi dicantumkan dalam papan informasi tersebut,” jelasnya.

Untuk biaya administrasi pembuatan SIM baru, secara rinci yakni SIM A Umum sebesar Rp 120 ribu, SIM BI Umum Rp 120 ribu, SIM BII Umum Rp 120 ribu. SIM C/CI/CII sebesar Rp 100 ribu, SIM D/DI Rp 100 ribu, Uji Simulator Rp 50 ribu.

Untuk biaya administrasi perpanjangan SIM yakni SIM A Umum Rp 80 ribu, SIM BI Umum Rp 80 ribu, SIM BII Umum Rp 80 ribu,
SIM C/CI/CII Rp 75 ribu, SIM D/DI Rp 30 ribu.

AKP Religia mengharapkan dengan adanya informasi biaya administrasi dalam pembuatan SIM dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang percaya terhadap calo atau perantara atau jasa pengurus SIM. (saribulan)




×


Ini Biaya Pembuatan SIM di Polres Gowa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar