MAKASSAR, BKM — Koalisi Bantuan Hukum mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel bersama DPRD Sulsel untuk segera membahas usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Koalisi Bantuan Hukum ini merupakan gabungan dari sejumlah lembaga yang konsentrasi terhadap persoalan masyarakat yang bersentuhan dengan persoalan hukum.
Diantaranya dari LBH APIK Makassar, LBH Makassar, YLBHM, SP Anging Mammiri, LPA Sulsrk, HWDI Sulsel.
Direktur LBH APIK Makassar, Rosmiati Sain menjelaskan, Prolegda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin itu sebenarnya sudah menjadi salah satu agenda yang akan dibahas untuk menjadi Perda setahun silam. Namun mandek karena terbentur saat melakukan konsultasi ke Dirjen Kemendagri yang menyatakan bantuan hukum itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Padahal prolegda itu berada di urutan pertama untuk pembahasan. Tapi macet
di pusat,” ungkap Rosmiati saat berkunjung ke Harian Berita Kota Makassar bersama sejumlah anggot Koalisi Advokasi Perda Bantuan Hukum Sulsel, Selasa (6/11).
Dia berharap agar prolegda itu kembali dibahas dan diprioritaskan untuk menjadi Perda di tahun 2019 mendatang.
Rosmiati mengemukakan, kehadiran Perda menjadi sebuah kebutuhan dan acuan untuk kabupaten/kota dalam membuat perda yang sama di daerahnya masing-masing.
Kehadiran Perda tersebut menjadi penguatan bagi lembaga bantuan hukum yang ada, dalam memfasilitasi dan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Khususnya mereka yang berasal dari golongan tidak mampu. Karena pemerintah daerah bisa memfasilitasi pendampingan dalam penyediaan anggaran.
“Kami dari berbagai organisasi bantuan hukum kadang tidak maksimal dalam bekerja karena persoalan keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Rosmiati mencontohkan, LBH APIK misalnya, dalam setahun, rata-rata menerima laporan kasus hingga 130-an. Namun tidak seluruhnya bisa difasilitasi karena keterbatasan anggaran.
Wakil Direktur LBH Makassar, Haedir mengatakan di LBH Makassar dalam setahun, sekitar 100 kasus yang ditangani. Namun yang bisa dicover hanya puluhan tahun.
Dia mengatakan, kehadiran Perda Bantuan Hukum nantinya, jika memang disahkan, sangat penting untuk jadi acuan agar daerah lain juga mendorong lahirnya perda sejenis.
Di Sulsel, sudah ada beberapa daerah yang punya perda bantuan hukum seperti Makassar, Sinjai dan beberapa kabupaten lain. (rhm)
Koalisi Advokasi Desak DPRD Bahas Prolegda Bantuan Hukum

×
