pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Bui Kabid BPMPD Polman

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akhirnya menahan pejabat Pemkab Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. A Baharuddin Patajang yang menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) dijebloskan ke dalam bui, Jumat (14/12). Ia usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, mulai pukul 10.00 Wita
Pemeriksaan Baharuddin sebagai tersangka dilakukan di ruang penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel. Ia dicecar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa Kabupaten Polman pada tahun anggaran 2016-2017.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah, dalam keterangannya mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik dengan alasan obyektif dan subyektif.
“Tersangka AB akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini (kemarin). Ia ditahan di sel Tipikor Lapas Makassar,” ujar Andi Faik Wana,.
Faik menuturkan, tersangka ditahan karena alasan efektifitas. Juga dimaksudkan untuk untuk mempermudah proses, serta kepentingan penyidikan.
Ia mengungkapkan, dalam penyidikan kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni A Baharuddin Patajangi dan Haeruddin selaku rekanan atau direktur CV Binanga.
“Tersangka baru ditahan hari ini (kemarin), karena saat kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka sebelumnya, yang bersangkutan tidak datang. Alasannya karena sakit,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik kejati menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar lebih. Hal itu berdasarkan barang bukti yang diperoleh penyidik. (mat/rus)




×


Kejati Bui Kabid BPMPD Polman

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar