MAKASSAR, BKM — Berbeda dengan tahun sebelumnya, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019-2020 sudah bisa dimulai Januari ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah
mengerluarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun 2019.
Kebijakan itu diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy usai
peluncuran program vokasi industri di kawasan KIMA, Rabu (16/1).
Muhadjir memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan dan sekolah terutama SMA serta SMK untuk segera melakukan persiapan PPDB 2019.
“Kita harapkan begitu (dipercepat), sekarang sudah keluar peraturan menterinya tentang PPDB. Mulai Januari sekolah sudah bisa mendata siapa calon muridnya yang akan masuk ke sekolah masing-masing,” katanya usai .
Meski demikian, Muhadjir memastikan pengumuman siswa baru tetap dilakukan bulan Mei mendatang. Ini berdasarkan kalander tahun ajaran baru, di mana pertengahan tahun 2019 ini baru akan dimulai.
Soal jalur PPDB, mantan rektor ini menyebutkan tahun 2019 ini zonasi mendapatkan jatah 90 persen. “Tetap zonasi karena itu program strategis kebijakan presiden,” jelasnya.
Di jalur zonasi ini sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Sisanya 10 persen terbagi dua, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.
Mendikbud Muhadjir Effendy menambahkan, untuk domisili harus berdasar pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.
Penggunaa sistem zonasi ini menurutnya akan mengubah pemecahan masalah pendidikan tadinya menggunakan gambaran makro diubah menjadi mikro atau per zona.
Sementara itu untuk jalur prestasi, kata Muhadjir, peserta didik yang masuk melalui jalur ini merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur prestasi ini pun ditentukan oleh nilai USBN/UN, dan atau hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Setelah diluncurkannya PPDB tahun 2019 ini, pemerintah daerah harus membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepada Daerah yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Petunjuk teknis itu harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona.
“Saya minta penetapan zonasi paling lama 1 bulan sebelum proses PPDB dilaksanakan, dan PPDB harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019,” ungkap dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Rahman Bando mengatakan, jika belum ada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Januari ini. Rahman hanya mengakui jika kementerian yang ia tahu baru mengeluarkan permen no 51 tahun 2018 mengenai sistem penerimaan peserta didik baru tahun 2019.
“Kita juga belum menerima draft aslinya, sehingga harus kita pelajari lebih lanjut dulu,” kata Rahman.
Secara garis besar, ada beberapa aturan dalam permen tersebut. Pertama, penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi domisili sekolah, kedua tidak lagi mengakomodir surat keterangan tidak mampu yang dibuat dari kelurahan, ketiga 90 persen dari kouta peserta didik baru adalah berdasarkan domisili dan 10 persen karena prestasi akademiknya dan prestasi lain yg memungkinkan diterima.
Rahman menambahkan, yang perlu diketahui adalah Permendikbud ini akan ditindaklanjuti nantinya dengan perwali. Makanya sampai saat ini Rahman masih menunggu draft aslinya supaya bisa ditetapkan sebagai perwali.
“Nanti kami buat perwalinya ini baru kita ajukan ke bagian hukum, baru diasistensi. Kalau sudah layak secara kajian hukum, baru disodorkan ke pak wali untuk ditetapkan sebagai perwali,” tambahnya.(rhm-nug/b)