MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menolak eksepsi mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang dalam perkara kasus dugaan korupsi bimtek Enrekang tahun 2015-2016.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto, semua poin-poin eksepsi terdakwa Banteng Kadang ditolak. Hakim dalam pertimbangannya menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah sah secara hukum.
“Majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah sah menurut hukum,” ujar Agus di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (14/2).
Hakim juga menolak eksepsi Banteng yang keberatan dengan surat dakwaan jaksa yang hanya menersangkakan dirinya bersama dua wakilnya di DPRD Enrekang. Menurut Banteng, seharusnya seluruh anggota DPRD Enrekang juga ditersangkakan dalam perkara ini. Sebab semuanya ikut mengikuti kegiatan bimtek.
Namun, Agus selaku ketua majelis hakim mengungkapkan bahwa eksepsi itu keliru. Karena berdasarkan barang bukti yang ada, hanya Banteng Kadang lah yang menandatangani proyek ini.
“Sehingga majelis hakim menilai eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas, ditolak,” kata Agus.
Lebih jauh, Agus dalam pertimbangannya juga menolak poin eksepsi Banteng yang tidak mengakui hasil audit kerugian negara dari BPKP Sulsel. Dalam hasil audit BPKP Sulsel, kerugian negara ditemukan mencapai Rp3 miliar.
Banteng tidak menerima kerugian tersebut, lantaran dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya ada Rp402 juta kerugian negara yang seluruhnya sudah dikembalikan Banteng.
Namun, menurut hakim, meski ada perbedaan antara audit BPKP Sulsel dan BPK RI, JPU tidak mesti berpatokan pada satu lembaga audit untuk menindaklanjuti perkara.
“Hasil audit BPKP dapat dijadikan sebagai dasar alat bukti kerugian negara oleh penyidik. Pada prinsipnya BPKP dapat melakukan perhitungan kerugian negara,” pungkas Agus.
Dengan ditolaknya eksepsi Banteng, maka ia wajib menjalani proses persidangan perkara bimtek Enrekang ini hingga selesai.
Aliyas Ismail selaku kuasa hukum Banteng Kadang, menghargai apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Hanya saja, ia menuturkan bahwa dari sisi hukum yang dituangkan dalam eksepsi, itu merupakan hal yang prinsip.
“Bahwa prinsip azas sama di muka hukum, baik dalam penegakan hukum itu harus dijamin,” tandasnya.
Tapi faktanya, mulai dari penyidikan sampai proses penuntutan ini, menurut Aliyas ada tindakan-tindakan diskriminatif. “Fakta yang dipersoalkan dalam kasus ini hanya unsur pimpinan saja,” tandasnya.
Sementara pada kenyataannya seluruh anggota dewan, di DPRD Kabupaten Enrekang, juga mengikuti kegiatan bimtek itu. Sehingga secara logika kalau itu dianggap salah. Berarti semuanya harus dimintai pertanggungjawabannya juga.
”Artinya, dalam penanganan perkara ini ada diskriminasi atau tebang pilih. Tapi nanti semua itu kita akan lihat faktanya di persidangan. Akan kita buktikan dari keterangan saksi-saksi,” ujarnya. (mat/rus)
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ketua DPRD Enrekang

×





