SOPPENG, BKM — Kabupaten Soppeng menuai pujian dari Ombusman karena pelayanan publiknya tidak berada di zona merah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan, ST, MH saat bertemu Bupati Soppeng HA Kaswadi Rasak, SE di Ruang Rapim Kantor Bupati Soppeng Kamis (14/2) mengatakan Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 UU RI Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
Subhan menambahkan metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik yang digunakan adalah metode observasi yaitu dengan cara mengamati ketampakan Fisik (tangibles) dari ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam suatu periode tertentu.
“Observasi dilakukan secara mendadak, yaitu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Skpd/Opd tentang waktu pelaksanaan observasi supaya bisa mendapatkan informasi yang real dan akurat di lokasi kunjungan” tuturnya.
“Untuk Soppeng nilai kepatuhannya tidak berada di Zona Merah, dan masih perlu peningkatan ke posisi yang lebih baik lagi” harapnya.
Bupati Soppeng Kaswadi Razak mengatakan Pemkab sudah melakukan usaha maksimal melayani masyarakat.
“Kami menyadari, hasil kerja selama ini belum maksimal dan masih belum sempurna,” ujar Kaswadi. (ono/C)
Ombusman Puji Pelayanan Publik
×





