MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo, Selasa (23/4).
Surat edaran Pemprov Sulsel Nomor 06 1.1/2750/ B.Ortala terkait jam kerja pegawai dalam lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel selama Ramadan 1440 Hijriah/2019 Masehi.
Pj Sekprov Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo menjelaskan surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi pegawai yang beragama Islam.
“Perlu diatur ketentuan jam kerja dalam lingkup Pemprov Sulsel selama Ramadan,” ungkap Ashari, Rabu (24/4).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan
jam kerja ASan hari Senin sampai Kamis pukul 08. 00 wita sampai 15. 00 wita. Sementara khusus untuk hari Jumat, ASN masuk kerja pukul 08.00 wita sampai 15.30 wita.
Jam istirahat pegawai juga diatur dalam surat edaran tersebut.
Untuk hari Senin hingga Kamis, jam ASN diberi istirahat selama setengah jam mulai dari pukul 12.00 wita hingga pukul 12.30 wita.
Sementara untuk Jumat, pukul 12. 00 sampai 13. 00.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sulsel, Syamsu Rizal menjelaskan, selain jadwal rutin kerja, ada beberapa catatan khusus yang juga menjadi perhatian ASN dalam surat edaran tersebut.
Diantaranya upacara bendera Hari Kesadaran Nasional tanggal 17 Mei 2019 tetap dilaksanakan dan dimulai pukul 08.00 wita.
Khusus selama bulan suci Ramadan, senam kesegaran jasmani dan apel pagi ditiadakan.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadan dan berakhir setelah cuti bersama hari Raya Idul Fitri.
Adapun cuti bersama Idul Fitri mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni. ASN mulai masuk kerja pada senin tanggal 10 Juni 2019 mendatang.
Pada hari biasa di luar Ramadan, ASN berkantor mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita. (rhm)
Ramadan Apel Pagi dan Senam Ditiadakan

×





