MAKASSAR — Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Senin (29/4) melantik 193 pejabat eselon III dan IV. Terdiri dari 109 pejabat eselon III dan 84 pejabat eselon IV.
Pelantikan yang dilakukan orang nomor dua Pemprov Sulsel itu menuai kontroversi. Karena ternyata, SK pelantikan para pejabat tidak semuanya ditandatangani oleh Gubernur HM Nurdin Abdullah. Informasi yang diperoleh, dari 193 pejabat yang dilantik, hanya 97 yang SKnya ditandatangani oleh gubernur. Sisanya, sebanyak 96 lainnya ditandatangani oleh wagub.
Apa yang dilakukan oleh wakil gubernur itu menjadi sorotan tajam. Utamanya oleh mereka yang paham tata pemerintahan.
Pengamat pemerintahan Prof Imanuddin Ilmar mengatakan, berdasarkan undang-undang, wakil gubernur bukan pejabat pembina kepegawaian. “Karena pejabat pembina kepegawaian itu mulai dari presiden, menteri, kepala daerah apakah gubernur atau bupati/walikota,” ungkap Prof Ilmar saat dihubungi BKM, Rabu (1/5).
Jadi, kata dia, dalam hal pelantikan, mutasi, apalagi menandatangani SK pelantikan, wakil gubernur tidak punya kewenangan. Dia memberi pengecualian, seorang wakil gubernur hanya bisa melakukan pelantikan pejabat jika dia mengantongi SK gubernur terkait pendelegasian kewenangan. Semua itu sudah diatur dalam permendagri terkait tata naskah dinas dan ketentuan perundang-undangan.
“Jadi yang bisa dilakukan adalah pelantikan. Itupun pelantikan dilakukan jika ada pendelegasian dari gubernur. Kalau menandatangani SK, tidak bisa. Tidak ada kewenangannya. Itu juga diatur dalam permendagri tentang tata naskah dinas. Juga kalau kita baca ketentuan undang-undang,” jelas Prof Ilmar.
Bila ada SK yang ditandatangani wagub untuk pelantikan pejabat, lanjut Prof Ilmar, itu dinilai tidak sah karena telah ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang. Sehingga pejabat yang dilantik dan mengantongi SK jabatan yang tidak ditandatangani gubernur, dinilai tidak sah.
Dia menekankan, tugas utama wagub adalah mengkoordinasikan, mengevaluasi, mengawasi, serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah terkait jalannya pemerintahan.
Pelimpahan kewenangan kepada wakil gubernur hanya bisa dilakukan jika gubernur berhalangan sementara. Misalnya karena sakit dalam waktu tertentu, dinyatakan tersangka dalam kasus korupsi atau hukum.
“Kalau karena gubernur melaksanakan umrah, itu bukan alasan karena tidak ada yang urgen. Yang jadi pertanyaan sekarang, kenapa juga tidak menunggu gubernur pulang umrah saja baru dilakukan pelantikan,” terang Prof Ilmar.
Dia menambahkan, jika ada yang merasa dirugikan dengan tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan, dapat menguji SK tersebut kepada peradilan administrasi. Selain itu, kemendagri bisa memberikan teguran dan pembatalan pelantikan.
Hal yang sama juga diungkapkan mantan Direktur Jenderal Otoda Kemendagri Soni Sumarsono. Pria yang kini aktif menjadi dosen IPDN (Institus Pemerintahan Dalam Negeri) itu menilai, ada kesalahan administrasi pada proses penerbitan SK gubernur tentang pengangkatan pejabat.
Katanya, aturan administrasi pemerintahan tidak dikenal perwagub ataupun keputusan wagub. Sehingga untuk dokumen seperti SK pengangkatan seyogyanya diteken gubernur. Terkecuali gubernur berhalangan dan ditandai Pergub Pendelegasian Kewenangan.
“Saya baru dengar ada proses promosi atau mutasi, wagub yang tandatangan sementara gubernurnya tidak sedang berhalangan,” kata Sumarsono yang juga mantan Penjabat Gubernur Sulsel itu.
Dia menegaskan, ibadah umrah yang tengah ditunaikan Nurdin Abdullah tidak masuk dalam kategori berhalangan. Sebab gubernur tetap dimungkinkan mengeluarkan SK, kecuali telah dibuat Pergub Pendelegasian Kewenangan.
Dikritik melakukan mutasi yang menyalahi prosedur dan melangkahi kewenangan, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman angkat bicara.
Ditemui di sela-sela kesibukannya, Selasa (30/4), Sudirman menegaskan seluruh proses mutasi dan pelantikan dilakukan melalui prosedur yang ada.
Terkait tandatangan dirinya pada SK Gubernur tentang Pengangkatan Pejabat, Sudirman mengaku hal itu tidak melanggar. Alasanya, didasari Pergub Pendelegasian Kewenangan yang sudah lama ada.
“Kan ada Pergub Kewenangan. Sudah lama kok. Yang di luar komen tidak tahu itu. Sudah catat belum?” kata Sudirman.
Sudirman juga mengatakan, nama-nama pejabat yang masuk dalam daftar mutasi sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. “Dan itu sudah dibahas dengan gubenur,” kilahnya.
Diketahui, Pergub Pendelegasian Kewenangan yang dimaksud Sudirman tak lain Pergub Nomor 40 Tahun 2003, yang terbit di era Gubernur HM Amin Syam. Sejak itu, tak lagi pernah diterbitkan pergub baru, meski sejumlah peratura perundang-undangan yang mendasarinya telah berubah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Asri Sahrun Said membenarkan, bahwa pada era Amin Syam dibuat pergub pendelegasian kewenangan. Namun dua periode Syahrul Yasin Limpo hingga Nurdin Abdullah, pergub itu tak pernah diubah.
Padahal, katanya, sejumlah aturan perundang-undangan yang mendasari pergub telah berganti. Termasuk Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Iya (ada Pergub Pendelegasian Kewenangan). Tapi itu masih masa Pak Amin Syam. Tahun 2003. Harusnya pergub itu direvisi, sebab ketentuan yang mendasarinya sudah berganti,” kata Asri. (rhm/rus)
Wagub Disebut Lakukan Kesalahan
