pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Petani Diancam 15 Tahun

SIDRAP, BKM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil meringkus tiga orang petani atas keterlibatannya dalam kasus narkoba jenis sabu. Ketiganya diringkus di tiga lokasi berbeda.

Kasat Narkoba AKP Badollahi, Minggu (12/5) mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Desa Padaloang Kecamatan Pitu Riawa Sidrap, Jumat (10/5) lalu. Disini, dua orang ditangkap yakni Kacong (31) dan Lamili (39).
Dari tangan keduanya polisi menyita 1 sachet kristal bening diduga sabu, dua unit ponsel, 1 unit sepeda motor honda beat warna hijau. Untuk pemeriskan lebih lanjut keduanya langsung di giring ke Mapolresta.
Saat diperiksa polisi Kacong menunjuk tersangka lain Lamilli selaku pemilik barang haram tersebut.
Di tempat terpisah di Dusun II Labekkang Kecamatan Pitu Riase, Sidrap polisi menangkap Suhardi (41). Dari tangan Suhardi, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Samsung warna biru tua.
“Penangkapan Onding merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang menangkap sebelumnya Lamamma. Jadi Onding DPO dan baru berhasil dotangkap,”tegas Kasat Narkoba.
Lamamma sebelumnya ditangkap pada tanggal 03 Januari 2019 lalu. “Barang bukti satu sachet sabu dari Mamma itu diakui milik Onding,”tandas mantan Kasat Narkoba Polres Pangkep.
Kini, ketiganya diancamkan pasal 112 junto pasal 114 KHUP UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ady/C)




×


Tiga Petani Diancam 15 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar