MAKASSAR, BKM–Tim Pembinaan dan Penertiban Usaha Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sodak) di sejumlah panti pijat di Jalan Mallengkeri, Selasa (25/6).
Kepala Seksi Usaha Pariwisata Dispar Makassar, Irlan Ruslan mengatakan, sidak yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan keberadaan panti pijat di sekitar Jalan Mallengkeri tersebut.
Alhasil, tim terpadu menemukan satu panti pijat yang memiliki masalah pada tanda daftar usaha pariwisatanya.
Sidak dilakukan di dua panti pijat yang ada di jalan tersebut. Yaitu Panti Pijat Makmur dan Panti Pijat Ratu Pelangi.
Di Panti Pijat Makmur, tim terpadu menemukan bahwa izin usahanya tertera hingga 2021. Sehingga tak ada penindakan yang dilakukan. Tim terpadu hanya menghimbau kepada pemilik panti pijat untuk menutup usahanya jika izinnya telah habis.
“Di Panti Pijat Makmur administrasinya lengkap dan izin usahanya sampai 2021, sehingga kami tidak bisa merekomendasikan untuk dilakukan penutupan. Namun jika izinnya telah habis, kami tegas tidak akan memperpanjang izin usahanya,” kata Irlan.
Sementara di Panti Pijat Ratu Pelangi, administrasi yang dimiliki tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sehingga panti pijat ini akan direkomendasikan untuk ditutup.
“Di panti pijat Ratu Pelangi alamat yang tertera dalam surat izin usaha tidak sesuai dengan letak usaha saat ini. Di surat izin nomor rukonya 75 tapi di sini ternyata 115,” kata Irlan.
Tak hanya itu, dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 Pasal 33 menyebutkan jarak usaha panti pijat dengan rumah ibadah berada dalam radius 200 meter.
“Di sini jelas kita lihat, jaraknya Ratu Pelangi dengan masjid sangat dekat, kurang dari 200 meter, tirai yang digunakan juga tidak transparan, harusnya transparan, tinggi tirai juga hanya 60 cm di sini kita lihat itu menutupi semua badan pintu kamar,” ujarnya.
Melihat pelanggaran tersebut, Irlan akan mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) untuk mencabut izin usaha.
“Kalau tidak dilakukan perbaikan jelas kita akan tutup, inikan sudah terang-terangan melanggar,” ucap Irlan.(nug/war/c)
Dispar Rekomendasikan Tutup Dua Usaha Pijat
