pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Serahkan Soal Fasum ke Kejari

MAKASSAR, BKM–Penyerahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk ke Pemerintah Kota Makassar hingga saat ini belum menemui titik terang.
Melihat polemik ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pun tampak mulai jenuh. Walhasil, Pemkot kini memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk proses penyelamatan aset berupa PSU di perumahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Muh Ansar pada rapat pembahasan terkait permohonan bantuan hukum non litigasi mengenai proses penyerahan PSU pada perumahan GMTD di Aula Baruga Adhyaksa Kejari Makassar, Selasa (25/6).
Ansar menyebutkan polemik penyerahan Fasum dan Fasos GMTD ke Pemerintah Kota Makassar hingga saat ini berlangsung kurang lebih telah 10 tahun lamanya.
Olehnya itu, dirinya ingin agar kisruh tersebut segera berakhir. Ansar pun mengatakan jika Pemkot Makassar akan mulai tegas lagi menangani hal ini. Sebagai pangkah awal dirinya ingin mengetahui apa yang menjadi alasan utama GMTD tidak menyerahkan aset ke Pemerintah Kota Makassar.
“Kasus ini kurang lebih sudah 10 tahun berjalan namun sampai saat ini masih juga disoalkan. Kita mau tau apa yang menjadi alasan GMTD belum melakukan kewajibannya,” ungkap Ansar.
Namun Associate Director PT GMTD Tbk, A Eka Firman Ermawan mengatakan, jika pihaknya sebenarnya sudah sejak lama menyerahkan beberapa lahan secara fisik. Namun memang diakuinya belum secara administrasi.
“Kami punya bukti penyerahan lahan yang kini sudah digunakan oleh Pemkot namun memang secara administratif kami akui belum berjalan. Kami berjanji dalam waktu dekat ini akan menyelesaikan segala persoalan administrasi berikut dengan penyerahan PSU ke Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.
Selain itu pada rapat dengar pendapat antara Pemkot Makassar dan PT GMTD Tbk memutuskan beberapa poin di antaranya, pihak Pemkot Makassar dan PT GMTD Tbk sepakat akan memulai penyerahan PSU termasuk jalan Metro Tanjung Bunga dalam jangka waktu 2
minggu ke depan. Akan membentuk tim serah terima
PSU yang ditentukan oleh masing masing pihak selambatnya 26 Juni 2019 yang akan membahas teknis dan
administratif penyerahan PSU.
Selain itu, setelah adanya serah terima PSU,
Pemkot Makassar akan segera melakukan penyelesaian administratif pertahanan (BPN). Masing – masing pihak sepakat untuk membantu pemberian data administratif terkait penyerahan PS terkait. Untuk efektifitas penyerahan PSU akan dikoordinasikan oleh Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukinan Kota Makassar. Termasuk penyerahan PSU oleh PT GMTD Tbk
difokuskan pada PSU yang tidak dalam keadaan sengketa.(nug/war/b)




×


Pemkot Serahkan Soal Fasum ke Kejari

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar