SIDRAP, BKM — Forum Kemitraan BPJS Kesehatan – Pemangku Kepentingan Kabupaten Sidrap menggelar Rakor di Ruang Rapat Sekkab Sidrap, Selasa (27/8)
Rakor untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman atas ketentuan dalam kepesertaan dan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai media komunikasi para pemangku kepentingan untuk menampung saran dan masukan dalam memecahkan masalah seputar program JKN-BPJS Kesehatan.
Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi saat membuka Rakor menyampaikan selamat kepada RSU Nene Mallomo yang belum lama ini menerima sertifikat akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
“Usai menerima akreditasi utama RS Arifin Nu’mang intinya kerja sama dengan BPJS Kesehatan terus berjalan tanpa ada kendala,” ujar Sudirman.
Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehaan Cabang Parepare, dr Suwarti mengatakan sisa satu rumah sakit di Sidrap yang akan berakhir masa berlaku akreditasinya dalam waktu dekat.
“Sertifikat akreditasi RSU Nene Mallomo dan RS Arifin Nu’mang berlaku sampai 2022 sementara RSU Anugrah Pangkajene berakhir 1 Desember 2019,” urai Suwarti.
Suwarti berharap perpanjangan sertifikat akreditasi RSU Anugrah dapat segera diselesaikan. “Jika tidak, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta JKN tidak dapat dilanjutkan,” pesannya.
Hal lain dibahas dalam rapat di antaranya, digitalisasi klaim non kapitasi melalui e-claim yang disebut ‘e-claim primer’, kepesertaan BPJS Kesehatan, kebutuhan dokter dan tenaga medis, serta hasil supervisi dan kredensialing puskesmas. (ady/C)