pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Perusahaan Dilarang Ikut Tender dan Didenda

MAKASSAR, BKM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang di kantornya Gedung Keuangan Negara, Jalan Urip Sumohardjo, Selasa (3/9). Agendanya, pembacaan putusan terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam proses lelang Pembangunan Rumah Sakit Daya pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017, yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Makassar.
Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan, serta anggota majelis komisioner Kurnia Toha dan Harry Agustanto.
Sidang putusan dilaksanakan setelah majelis komisi selesai melakukan pemeriksaan terhadap perkara Nomor 10/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999).
Ketua Majelis Komisioner Chandra Setiawan, mengatakan perkara ini berawal dari penelitian inisiatif. Kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan, mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pelanggaran, katanya, diduga yang dilakukan PT Haka Utama sebagai terlapor I. PT Seven Brothers Multisarana selaku terlapor II. PT Restu Agung Perkasa sebagai terlapor III. Kelompok Kerja (Pokja) V Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2017 sebagai terlapor IV.
Majelis komisioner yang membacakan putusan secara bergantian menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
”Menghukum terlapor I membayar denda sebesar Rp2.852.384.000 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Penyetoran melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Chandra Setiawan yang membacakan putusan.
Selain itu, menghukum terlapor II membayar denda sebesar Rp1.901.589.000 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Disetor melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Melarang terlapor I, terlapor II, dan terlapor III untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama pada paket pekerjaan yang sama.
Melarang terlapor I untuk mengikuti tender dalam lingkup pengadaan rumah sakit yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Memerintahkan terlapor III untuk menghentikan praktik peminjaman perusahaan kepada pihak manapun. Memerintahkan terlapor I dan terlapor II untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Usai membacakan putusan, sejumlah rekomendasi pun dikeluarkan majelis komisi terkait kasus ini. Di antaranya Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, dan Sekretariat Daerah Kota Makassar
memberi sanksi disiplin berupa pemberhentian sementara sebagai pokja di lingkup APBD Kota Makassar selama dua tahun kepada terlapor IV. Yaitu Pokja V Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2017.
Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang agar menyampaikan mengenai pelaksanaan sanksi hukuman disiplin tersebut kepada KPPU.
KPPU juga meminta kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar memberikan pembinaan kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana (pokja), dan pengawas di lingkungan instansi terkait. Terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa. (rhm/rus)




×


Tiga Perusahaan Dilarang Ikut Tender dan Didenda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar