GOWA, BKM — Bundu Dg Beta kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Gowa. Pria berusia 70 tahun ini diamankan usai memarangi adik kandungnya Patiha Dg Puji (60).
Peristiwa itu terjadi di Dusun Bontobila, Desa Biringala, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Minggu (15/9) pukul 16.30 Wita. Hanya berselang setengah jam kemudian, Bundu diringkus polisi.
Tindakan nekat Bundu yang menganiaya adik perempuannya itu sangat disayangkan tetangga dan kerabat. Apalagi pemicunya hanya karena persoalan sepele.
Tapi nasi telah menjadi bubur. Bundu hanya bisa pasrah dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus yang mengantar Bundu menjadi tersangka, dirilis Kapolsek Barombong AKP Muh Hasyim di mapolsek, Senin siang (16/9). Ia didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan. Tersangka Bundu dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan warna oranye, serta berpenutup muka.
Dalam keterangannya kepada polisi, Bundu mengaku sakit hati mendapat kata-kata kasar dari sang adik. Bahkan, ia dipukuli sebatang bambu oleh Patiha yang tinggal hanya 50 meter dari rumahnya.
“Kejadian ini berawal ketika korban Patiha Dg Puji sementara mencabut rumput, lalu membuang sembarangan rumput yang dicabutnya. Pelaku yang melihat itu langsung menegur adiknya. Namun, teguran kakaknya itu malah dilawan oleh korban. Dia marah dan secara agresif bertindak memukul paha Bundu menggunakan batang bambu,” terang AKP Muh Hasyim.
Selain itu, Patiha juga melontarkan kata-kata kasar. ”Angapai kongkong, teaji oloannu (kenapa –maaf– anjing, bukanji jalananmu),” begitu kalimat yang terucap dari Patiha, seperti ditirukan polisi.
Bundu pun kalap dan gelap mata. Ia lalu mengambil sebilah parang yang tersimpan di atas gerobak. Selanjutnya menyerang Patiha.
Tiga tebasan senjata tajam itu mengenai bagian kepala, telinga, dan punggung kiri. Patiha pun ambruk tak berkutik.
Suasana menjadi gaduh. Teriakan histeris dari warga yang menyaksikan peristiwa berdarah saling bersahutan.
Usai melakukan aksinya, Bundu meninggalkan lokasi. Ia kembali ke rumahnya. Selang beberapa menit, petugas mengamankannya.
“Akibat penganiayaan, korban mengalami luka pada bagian paha dan robek pada bagian kepala, telinga dan punggung kiri. Korban lalu dibawa warga ke puskesmas terdekat, selanjutnya dirujuk ke RS UIT Makassar untuk mendapatkan perawatan,” terang kapolsek.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan sebilah parang milik Bundu. Juga sebatang bambu milik korban Patiha guna keperluan penyidikan.
Terkait aksi nekatnya itu, Bundu mengaku sangat marah kepada adiknya akibat dikatai kasar. Sceara tiba-tiba pula dipukuli bambu.
“Iye, emosi dudu’ma ka napakkanaia kongkong nampa nabajjia poeng bulo (saya sangat emosi dikatai anjing dan memukul saya dengan bambu),” ujar Bundu dalam bahasa Makassar. (sar/rus)
Tiga Tebasan Parang Kakak ke Adiknya

×





