ENREKANG, BKM — Panitia khusus (Pansus) DPRD Enrekang bersama eksekutif menggelar rapat membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Gedung DPRD Enrekang, Senin (18/11).
Anggota Pansus II Mustain Sumaile mengatakan dengan adanya Perda nanti semua aset yang kuasai pihak lain harus dikembalikan ke daerah,”Dengan Perda ini semua aset yang dikuasai pihak lain wajib dikembalikan, tidak bisa tidak,” ujar Mustain. Dia menambahkan dalam Perda akan diatur mulai dari proses pengadaan aset dan pelimpahan pihak kewenangan kepada pihak yang berikan hak untuk memanfaatkan aset. Semua lewat berita acara.
“Begitu berakhir masa pnjam pakai harus dikembalikan kepada pihak yang berkompoten,”tambahnya.
Wakil Ketua Pansus II Sudarmin berencana menuangkan dalam Perda nantinya bekerja sama dengan yudikatif dan Satpol PP untuk menertipkan aset milik pemerintah.”Untuk menertibkan aset kita harus kerja sama dengan kepolisin, kejaksaan dan Satpol PP,” tukas Sudarmin. (her/C)
Pansus Bahas Raperda Aset
