MAKASSAR, BKM — Seorang pria berdiri dengan kepala terus menunduk. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Di dada kirinya tertulis angka 07.
Di samping kiri kanannya ada dua orang polisi berbaju putih lengan panjang. Mereka adalah penyidik dari Sub Direktorat (Subdit) V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Lelaki berbaju tahanan itu bernama Firdaus alias Daus. Warga Kabupaten Wajo ini ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus penipuan lewat daring (online) mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).
Modusnya, pelaku menawarkan dana pinjaman kepada korban. Agar pencairannya bisa cepat, Daus meminta uang dengan dalih untuk biaya administrasi. Aksinya diduga telah berlangsung sejak September 2019 hingga Januari 2020.
”Awalnya, pelaku mengirimkan ribuan SMS ke nomor yang sudah diacak untuk mengiklankan pinjaman online dengan nama Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam rilis kasus, Senin (27/1).
Dijelaskan Ibrahim, kasus ini terungkap setelah Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel menemukan SMS iklan peminjaman secara online yang diduga merupakan modus penipuan. Setelah itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan pelaku.
“Setelah ada korban tertarik melakukan pinjaman, pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebagai administrasi agar dana yang diajukan korban dapat dicairkan,” kata Ibrahim.
Setelah korban mentransfer dana administrasi tersebut, tutur Ibrahim, pelaku langsung memblokir nomor korban. Jumlah kerugian masih didalami polisi. Termasuk sudah berapa banyak yang menjadi korban atas penipuan ini.
Kasubdit V Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Yudha menambahkan, korban dari penipuan ini bukan hanya ada di Sulsel. Tapi juga ada di luar Sulsel, seperti wilayah Ngawi dan Jawa Timur.
“Untuk saat ini baru satu korban yang kita ketahui. Kami masih mendalami terhadap adanya korban lain,” ujar Yudha yang mendampingi Kombes Ibrahim.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Firdaus dengan pasal 25 ayat (2), juncto pasal 29 ayat (1) RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp12 miliar. (mat/rus)
Penipuan Daring Berkedok KSP Sejahtera Bersama

×





