pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jen Tang Bebas

Kejati tak Mampu Lanjutkan Kasusnya

MAKASSAR, BKM–Pengusaha asal Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang akhirnya menghirup udara bebas. Jen Tang sempat tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan atau tanah di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp500 juta.

Kebebasan Jan Tang tersebut dipertegas setelah Kejaksaan Tinggi Sulsel, mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3), dan mencabut Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor: PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Firdaus Dewilmar, saat ditemui, Kamis (6/2), membenarkan penghentian kasus yang menyeret pria berumur 82 tahun itu.
“Iya benar perkaranya sudah kita hentikan atau sudah kita SP3,” tukas Firdaus Dewilmar.
Kajati menegaskan, penghentian kasus tersebut sejak tanggal 29 Januari 2020 lalu. Alasannya, karena tiga perkara splitcing itu bebas. “Satu perkara perdatanya itu dimenangkan Rusdin dan Jayanti (terdakwa dalam kasus yang sama). Serta dalam perkara tindak pidana korupsinya itu juga dinyatakan tidak terbukti,” pungkas Firdaus.
Alasan lain, kata Firdaus Dewilmar, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, Kemanfaatan, dan keadilan.
Tapi harus juga diperhatikan kearifan lokal, agar yang bersangkutan tidak merasa tersandera dalam kasus ini.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Jen Tang, Zam Zam mengatakan, bahwa penghentian kasus tersebut, diakuinya memang berdasar hukum.
“Apalagi dasar hukumnya, kalau kasus ini mau ditindaklanjuti ke persidangan,” beber Zam Zam. Karena perkara ini jelas tidak cukup bukti.
Zam Zam menghargai serta mengapresiasi langkah pihak jaksa penyidik dalam kasus ini.
Sekadar diketahui, jaksa sempat memproses pengusaha reklamasi itu, setelah diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri (Asisten I Pemkot Makassar), Rusdin, dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya. Alhasil, PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp500 juta untuk biaya penyewaan tanah.
Dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sabri dinyatakan tidak terbukti (bebas), sementara sopir dan pegawai Jen Tang, Rusdin dan Jayanti divonis satu tahun penjara.
Jen Tang nyaris dua tahun lamanya jadi buron. Ia akhirnya ditangkap kejaksaan.
Saat ditetapkan tersangka pada November 2017, Jeng Tang berulang kali mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejati Sulsel.
Sejak mangkir dari panggilan jaksa hingga ditetapkan DPO, Kejati Sulsel terhitung berulang kali menggerebek Showroom Jeng Tang di Jalan Bawakaraeng. Namun Jen Tang tak pernah ditemukan.
Pelarian Jentang berakhir, saat Intelejen Kejaksaan Agung (Kekagung) menangkap Jentang di Jakarta, Kamis (17/10) dinihari.
Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.(mat)




×


Jen Tang Bebas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar