pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Oknum Anggota LSM Terancam Dibui

JENEPONTO, BKM – Mulutmu Harimaumu. Kata-kata ini yang mungkin pantas buat seorang oknum anggota LSM di Kabupaten Jeneponto. Supriadi Tompo, oknum anggota LSM dilaporkan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jeneponto atas ulahnya memposting di WhatsApp dengan cuitan menyebutkan, anggota Bamus DPRD Jeneponto ‘Satujuta Murahanmu’.
Inilah yang membuat geram sembilan orang anggota Bamus yang diketuai anggota PG Hj Irmawati melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto, pada Jumat, 10 Januari 2020 lalu.
Atas laporan inilah yang membuat Supriadi Tompo menjalani pemeriksaan di ruang PPA Jeneponto, Rabu (5/2). Di sela pemeriksaannya, Supriadi meminta ampun dan meminta maaf atas ulahnya.
”Saya sangat menyesal melakukan postingan yang tidak benar,” ujar Supriadi Tompo saat ditemui pemeriksaan di ruang PPA Polres Jeneponto, Rabu (5/2).
Lanjut Supriadi Tompo mengatakan, dirinya betul-betul sangat menyesal memposting yang tidak benar. Sehingga membuat anggota Bamus DPRD Jeneponto tersinggung. ”Sekali lagi mohon maaf,” ujar Supriadi Tompo.
Kanit PPA Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Uji Imawan, mengatakan, belum ada penahanan terhadap Supriadi Tompo. Karena masih dalam penyelidikan. Soal permintaan maaf Supriadi, sudah didengar anggota Bamus Jeneponto.
”Apakah beliau bergeming memaafkan atau mencabut laporannya, tergantung beliau-beliau,” jelas Uji Imawan.
Sementara itu, anggota Bamus DPRD Jeneponto dari PG, Hj Irmawati yang ditemui di gedung kantor DPRD Jeneponto, kemarin, mengatakan, pada dasarnya mereka memaafkan Supriadi Tompo. Namun kasusnya harus berjalan terus. (krk/mir/c)




×


Oknum Anggota LSM Terancam Dibui

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar