MAKASSAR, BKM — Pelarian Sahrul Ramadhan bin Cacoa Dg Timung yang merupakan tersangka dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas), akhirnya terhenti saat petugas kepolisian Polsek Mamajang mengepung persembunyiannya di sebuah indekos di Jalan Tarakan.
Selanjutnya, Sahrul digelandang ke Mapolsek Mamajang untuk dimintai keterangannya, Sabtu (22/2). Kepada polisi, Sahrul mengakui kalau dirinya yang telah melakukan aksi pencurian dengan cara menjambret korban di Jalan Mawas.
Tidak hanya sekali beraksi. Sahrul menyebutkan, dirinya telah beraksi menjambret di 13 titik lokasi, di antaranya Jalan Pongtiku, Jalan Cendrawasih, Jalan Rappokalling, BTN Hartaco Indah, Jalan Banta-bantaeng, dan Jalan Landak.
”Tersangka (Sahrul), mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang telah melakukan aksi Curas di Jalan Mawas berdasarkan laporan yang dilayangkan korbannya yang terlampir dengan LP/21/I/2020/Restabes Makassar/Sek Mamajang pada 30 Januari 2020 lalu. Selain itu, Sahrul juga mengaku bahwa dirinya sudah beraksi di 13 titik lokasi. Saat beraksi, dia ditemani rekannya berinisial AR (23) yang kini masih buron,” kata Kapolsek Mamajang, Kompol Daryanto yang dikonfirmasi Minggu (23/2).
Perwira satu bunga melati di pundaknya ini menuturkan, penangkapan Sahrul berdasarkan laporan yamg ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Mamajang yang diback up Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar.
”Sebelumnya kami menerima laporan seorang korban mengaku bahwa dirinya dijambret di Jalan Mawas. Laporan korban pun ditindaklanjuti hingga identitas tersangka dan keberadaannya teridentifikasi yang selanjutnya tersangka ditangkap di sebuah indekos di Jalan Tarakan. Kasus ini masih dalam pengembangan. Barang korban berupa IPhone 6S Plus 32 Gb warna silver masih dalam daftar pencarian barang, beserta tersangka yang memetik Ponsel korban yang kini masih buron dan dilanjutkan pencarian motor Yamaha X Ride milik tersangka yang digunakan saat melakukan pencurian di Jalan Mawas V Kecamatan Mamajang,” tandasnya. (ish/mir/c)