MAKASSAR, BKM — Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh warga, kelompok warga, hingga pemilik toko yang berdasarkan aturan tidak boleh berjualan selama masa PSBB.
Salah satu yang cukup menarik perhatian adalah Toko New Agung di Jalan Ratulangi. Toko alat tulis dan kantor (ATK) ini begitu terkenal dan terbesar di Makassar.
Di masa PSBB, toko tersebut ditemukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar tetap buka dan melayani pembeli saat melakukan patroli. Sempat terjadi cekcok dan adu mulut antara Satpol PP dan manajemen ketika toko tersebut diminta menghentikan aktifitas jual belinya.
Karena dinilai melakukan pelanggaran dan mengabaikan PSBB, Pemkot Makassar pun memutuskan untuk mencabut izin operasi toko tersebut. Langkah tegas tersebut tertuang dalam keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Andi Bukti Djufrie, Nomor: 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 terkait Pencabutan Izin Usaha Toko The New Agung.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani Selasa, 5 Mei 2020, dijelaskan pencabutkan izin operasi The New Agung dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar AM Yassir.
“Kita cabut izin operasinya. Ini untukkepentingan umum dan pelaksanaan aturan penanganan covid-19 dan PSBB,” ujar Andi Bukti, kemarin.
Dia mengatakan, keputusan untuk mencabut izin operasi toko tersebut karena pemkot sudah tiga kali memberi teguran, namun tetap nekat untuk beroperasi. “Ini sudah ketiga kalinya toko tersebut nekat beroperasi,” jelas Andi Bukti.
Tentang masa pencabutan izin usaha tersebut, Andi Bukti menyebut berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ini juga dilakukan untuk memberi efek jera bagi pihak manajemen Toko New Agung.
“Kita lihat perkembangannya. Kalau PSBB sudah bagus dan teman-teman Agung sudah memahami kesalahannya, kita lihat ke depannya seperti apa. Kalau mau ada izinnya, mereka harus bermohon lagi,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Makassar Imam Hud, mengaku sangat menyayangkan terjadinya pelanggaran selama PSBB. Dia menilai sudah sangat tepat jika instansi terkait mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasi toko tersebut.
“Mereka tidak hargai dan hormati aturan. Jadi kalau diberi sanksi administratif dengan mencabut izinnya, saya kita sudah tepat,” tandasnya. (rhm)
Melanggar PSBB, Izin Toko New Agung Dicabut

×





