MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar akhirnya melunak terkait kegiatan pesta pernikahan. Warga diperbolehkan untuk menghelatnya.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin membenarkan hal itu. Ia mendapat perintah langsung dari Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah untuk mulai melonggarkan sejumlah aktifitas masyarakat. Salah satunya yakni warga sudah boleh menggelar pesta pernikahan.
Rudy Djamaluddin, Selasa (11/8) mengatakan, pihaknya memang sementara mengkaji untuk memberi ruang kepada masyarakat agar bisa melakukan sejumlah aktifitas. Tapi dengan catatan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Dia mengatakan, sangat memahami keluhan masyarakat yang selama ini merasa aktifitasnya sangat terbatas akibat adanya pandemi covid-19.
Namun, dengan berangsur-angsur menurunnya penyebaran covid-19, pihaknya mulai mengkaji apa-apa saja yang bisa dilakukan saat ini.
Salah satu yang mendapat kelonggaran adalah warga sudah bisa melaksanakan pesta pernikahan tapi dengan skala terbatas.
“Undangan masih harus dibatasi. Paling tidak, setengah dari undangan dalam kondisi normal. Selain itu, harus tetap menerapkan protokol kesehatan, social dan physical distancing,” kata Rudy.
Kendati sudah bisa menggelar pesta pernikahan, namun kata Rudy, undangan dilarang makan dalam ruangan. Kenapa? Karena kalau makan pasti buka masker, dikhawatirkan ada penularan dari situ.
Grafik Melandai
Sementara itu, tim pakar epidemiologi Unhas menyebutkan, penyebaran dan penularan virus covid-19 di Kota Makassar mulai menunjukkan grafik yang melandai.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Penemuan kasus tertinggi terjadi pada Juni 2020 lalu, dengan tren bertambah ratusan kasus dalam sehari. Setelah itu, angkanya turun dan stagnan di sekitar 60 kasus per hari berdasarkan pantauan beberapa pekan terakhir.
Epidemiolog FKM Universitas Hasanuddin Makassar Ansar Riyadi, mengambil kesimpulan penyebaran virus corona sudah dapat dikendalikan. Pernyataan tersebut dikuatkan dengan angka reproduksi efektif (Rt) di Makassar yang kurang dari angka satu. Tepatnya di posisi 9,1 pada 9 Agustus 2020.
Hal itu juga ditandai dengan warna indikasi yang berangsur berubah dari yang sebelumnya merah. Perubahan warna itu bukan pada zona, melainkan penderita yang terdapat di wilayah tersebut.
Penurunan angka penularan, menurut Ansar, tidak lepas dari peran pemerintah yang gencar melakukan sosialisasi untuk selalu menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, tes swab dan rapid test juga berperan dalam penurunan angka penularan. Sebab ketika tes itu dilakukan, pasti dapat mempercepat deteksi dini atau penemuan dini pasien terkonfirmasi.
Di sisi lain, Ansar mengingatkan jangan sampai penurunan kasus menjadi klimaks, karena orang terlena kemudian muncul ledakan kasus baru. (rhm)