Site icon Berita Kota Makassar

Dendam Ibu Tiri Berujung Bui Seumur Hidup

SIDRAP, BKM — Dendam seorang ibu tiri akhirnya berujung bui seumur hidup. Lia binti Lasinring, perempuan berusia 50 tahun harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Ia dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh Muh Haikal Ananda Syahputra, bocah laki-laki berusia lima tahun yang merupakan anak tirinya.
Tubuh Haikal ditemukan tanpa kepala di saluran induk irigasi Galung Aserae, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap pada 30 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wita silam. Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidrap atas perbuatan Lia berlangsung secara virtual, Selasa malam (25/8).
Vonis penjara seumur hidup jauh dari tuntutan jaksa, yang menghendaki ibu rumah tangga asal Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap ini dihukum 20 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Andi Maulana menyebut terdakwa terbukti sengaja membunuh anak tirinya dengan unsur perencanaan.
Korban direnggut nyawanya secara paksa dengan menghanyutkannya di sungai. Caranya, terdakwa terlebih dahulu mendorongnya dari atas jembatan sungai Tangkoli, Kecamatan Baranti, Sidrap pada 20 April 2020 silam, sekitar pukul 04.00 Wita.
Awalnya, Lia menculik anak kandung Uci (35), yang juga istri keempat Angga Sompe (ayah korban) pada malam kejadian. Saat itu korban sedang terlelap tidur di rumah ayahnya di BTN Veteran Lappa-lappae, Kecamatan Suppa, Pinrang. Dalam keadaan masih tertidur, terdakwa lalu membawa korban ke Sidrap dan menghanyutkannya di sungai.
Fakta persidangan, korban usai didorong masih sempat berontak di atas air. Namun, ketika itu tidak ada sedikit pun niat baik dari terdakwa untuk menolongnya, hingga akhirnya Haikal dibiarkan mati tenggelam.
Selanjutnya, pada 30 April 2020 ketika jasad korban ditemukan mengapung di sungai, tanpa merasa bersalah terdakwa muncul dan datang melihatnya. Kala itu mayat korban yang tanpa kepala sudah berada di Rumah Sakit Nene’ Mallomo, Sidrap. Penemuan jasadnya berselang 10 hari setelah dihanyutkan.
Ketua majelis hakim Andi Maulana mengatakan, amar putusan yang dibacakanannya sudah tepat karena dakwaan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan secara terencana bisa dibuktikan. Para hakim berpendapat bahwa pembunuhan korban tergolong sangat sadis.
Meski dinilai prosesnya simpel, namun cara mengakhiri hidup Haikal yang dilakukan oleh terdakwa berdampak besar. Sementara korban tidak tahu menahu persoalan ibu tirinya yang dendam kepada bapaknya Angga Sompe.
“Anak yang menjadi korban dalam kejadian ini masih memiliki masa depan untuk hidup, namun dibunuh akibat perbuatan ibu tirinya yang dendam,” ujar Andi Maulana.
Terdakwa Lia sengaja menghabisi nyawa anak tirinya karena dibakar api cemburu, karena ayah korban yang juga mantan suami Lia dianggap berlaku tidak adil. Angga Sompe juga terkesan memberikan perlakuan yang membeda-bedakan anak kandung terdakwa dengan anak lainnya.
Hal lain yang juga memberatkan terpidana di dalam persidangan, selain karena latar belakang dendam pada suaminya yang lebih sayang anak tirinyaketimbang anak kandungnya, terdakwa tidak pernah merasa menyesali perbuatannya.
“Kami nyatakan bersalah terhadap terdakwa Lia dengan penjara seumur hidup. Kematian korban tidak seharusnya terjadi jika terdakwa masih ada rasa iba untuk menolongnya,” ucap Andi Maulana.
Abdul Kadir Sangadji dan Jhadi Widjaya selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidrap, menilai putusan hakim sudah tepat. ”Ada pertimbangan materil yang sangat baik, sehingga putusan seumur hidup sudah tepat. Putusan itu tidak kontradiktif dan itu di luar dari yuridis,” ungkap Abdul Kadir yang juga kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidrap, Rabu (26/8).
Menurutnya, ada beberapa dakwaan pasal yang menjerat terdakwa, yakni pasal penculikan dan pencurian. “Kami lebih tepat menfokuskan pasal 340 tentang perencanaannya. Faktanya juga terfokus ke pasal 340 itu, karena unsur dendam jadi pemicu terdakwa tega membunuh anak tirinya,” ungkap Kadir Sangadji lagi.
Ia menerangkan adanya unsur berencana dalam kejadian ini, sehingga tidak ada sama sekali yang bisa meringankan terdakwa. “Juga pada saat kejadian korban dibiarkan tenggelam. Terdakwa dalam materil pidana itu terdapat unsur kesengajaan sebagai tujuan perbuatannya, karena terdakwa ada niat dendam terhadap mantan suaminya. Satu hal pemicu utama terdakwa Lia dendam, yakni merasa diperlakukan tidak adil oleh mantan suaminya, khususnya terhadap anak kandungnya,” jelasnya.
Dalam persidangan putusan itu, baik terdakwa maupun tim penasihat hukum dari bantuam Posbakum kantor PN Sidrap, menyatakan pikir-pikir.
Melihat ke belakang, kasus ini terungkap pada tanggal 30 April 2020 sekitar pukul 15.30 Wita. Ketika itu polisi mendapati ada keganjilan dan keanehan pada penemuan jasad bocah tanpa kepala.
Kerja sama Kapolsek Suppa Polres Pinrang Iptu Chandra Hasan, Satuan Reskrim Polres Sidrap dipimpin Kasat AKP Benni Pornika akhirnya berhasil mengungkap ada unsur pembunuhan di balik peristiwa ini.
Polisi tidak butuh waktu lama untuk menemukan pelakunya. Lia binti Sinring berhasil ditangkap pada 1 Mei 2020. Dalam pemeriksaan polisi, ia mengakui semua perbuatannya.
Ada beberapa dasar kasus ini ditelusuri polisi. Yakni laporan polisi terkait penemuan mayat nomor: LPA/16/IV/2020/RES.SIDRAP/SEK. MRT tanggal 30 April 2020. Lalu laporan polisi Nomor: LP/13/IV/2020/PSSL/RES. PINRANG/SEK.SUPPA tanggal 20 April 2020 tentang tindak pidana penculikan lelaki Muhammad Haikal, serta pencurian barang berupa satu unit gawai Oppo A5s, SIM A serta satu lembar STNK mobil Suzuki Futura.
Belakangan diketahui perempuan Lia binti Lasinring merupakan istri pertama Angga Sompa. Dari hasil perkawinannya, Lia memiliki dua orang anak. Mereka kemudian bercerai pada tahun 2002. Keduanya rujuk kembali pada tahun 2009 lalu.
Perlakuan tidak adil mulai dirasakan Lia terhadap dua anak kandungnya. Lia cemburu dan sakit hati, anak dari istri keempat suaminya, yakni perempuan Uci lebih diperhatikan dan dimanja. Sehingga disimpulkan latar belakang kasus pembunuhan ini adalah cemburu dan sakit hati sehingga menimbulkan dendam. (ady/b)

Exit mobile version