MAKASSAR, BKM– Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Makassar akan menyerahkan SK tugas untuk pegawai dengan Perjanjian Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diterima tahun 2020 lalu.
Usai mengantongi SK, maka P3K yang dinyatakan lulus, akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, mengatakan, sebelum ramadan, diupayakan P3K sudah mengantongi SK sebagai bukti jika yang bersangkutan secara resmi melaksanakan tugas. Jumlah P3K yang akan menerima SK sebanyak 183 orang.
“Jadi 183 P3K sudah akan mengantongi SK. InsyaAllah dekat-dekat ini kami akan mengundang semua P3K akan diserahkan SK-nya langsung oleh Pak Wali,” ungkap Wanta, sapaan akrabnya.
Dia melanjutkan, jika P3K sudah mengantongi SK, alokasi gajinya juga disiapkan. Karena kontrak kerjanya secara periodik yakni 12 bulan, maka gaji P3K akan dibayarkan mulai Januari.
“Jadi gajinya akan dibayarkan mulai Januari. Sehingga kemungkinan nanti akan dirapel, ” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman menjelaskan, skema pembayaran gaji tidak ada masalah karena alokasi anggarannya sudah disiapkan.
Dia melanjutkan, anggaran yang disiapkan melalui dana transfer dari peremintah pusat untuk membayar gaji 200 hingga 300 P3K.
“Kalau sudah ada SK, alokasi gajinya sudah bisa dibayarkan. Sudah tersedia di OPD masing-masing. Misalnya untuk guru ada di Dinas Pendidikan, ” kata Helmy saat dihubungi BKM.
Namun, berbeda dengan gaji ASN, P3K tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan.
“Penggajian P3K, mengacu pada undang-undang gaji ASN. Kalau ditetapkan mengikuti gaji eselon III, dia akan menggunakan gaji eselon III juga. Namun ada perbedaan dengan gaki ASN. P3K tidak mendapatkan tunjangan jabatan, ” tambahnya.
Lebih jauh dia menambahkan, untuk pemberian gaji 13 maupun gaji 14, sepanjang aturannya memungkinkan, maka Pemkot Makassar juga akan bayarkan berdasarkan petunjuk dari Kementerian Keuangan.
Yang menjadi persoalan adalah terkait tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga saat ini belum ada aturannya.
“Kalau mengacu pada regulasi pembayaran TPP, kita belum bisa akomodir. Soal TPP belum tahu karena disebutkan TPP bersumber dari PAD. Tentu kalau pembayarannya, mengikuti tren pendapatan,” tandasnya. (rhm)
P3K Kantongi SK Sebelum Ramadan

×





