BONE, BKM — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone menetapkan JM sebagai tersangka atas kepemilikan tembakau gorilla atau ganja sintetis.
Sebelumnya JM diciduk BNNK Bone saat mengambil paket tembakau Gorilla di jasa pengiriman J&T di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Rabu (24/3).
Kepala BNNK Bone AKBP Ismail Husain yang dikonfirmasi mengatakan awalnya mendapat laporan dari BNNK Provinsi Sulsel, sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku JM sudah tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil uji Laboratorium dan Forensik, terkait barang berulang tembakau gorilla yang diamankan sebelumnya, ” ujar AKBP Ismail Rabu (31/3).
Dia menambahkan tersangka kini diserahkan ke pihak Polres Bone untuk dilakukan penahanan atas kepemilikan tembakau gorilla yang positif mengandung narkotika.
Kepada polisi JM mengakui bahwa barang haram itu dipesan melalui online di kategori kosmetik, pelaku memesan barang tersebut untuk keperluan pribadi.
“Barang tersebut dari pengakuan pelaku untuk di konsumsi pribadi, karena dia tidak susah tidur sebelum konsumsi barang tersebut, “tambahnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 4 hingga 12 tahun penjara. Dengan Denda dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (man/C)