Site icon Berita Kota Makassar

Gelapkan Motor, Seorang Pria Diamankan

RANTEPAO, BKM — Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara bersama personel Polsek Pancarijang dan Polsek Maranti Sidrap, menringkus terduga pelaku penipuan dan penggelapan dari Kabupaten Sidrap baru-baru ini.
Penangkapan berdasarkan LPB/39/III/ 2021/SPKT/ Res Torut tanggal 30 Maret 2021. Korban DP (34) melaporkan kejadian tersebut karena mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor polisi.
Pelaku SBR (36) warga Bolalele, Kelurahan Abbokongang, Kecamatan Kulo Kabupaten Sindereng Rappang.
Penipuan dan penggelapan dilakukan pelaku berpura-pura merental sepeda motor milik korban di Jalan Mangandil No. 25 Kecamatan Rantepao Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kasat pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap DP (34) dengan merental sepeda motor.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus SBR tanpa perlawanan di Bolalele, Abbokongang, Kecamatan Kulo, Sidrap.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kini pelaku ditahan di Mapolres Toraja Utara. (gus/C)

Exit mobile version