Site icon Berita Kota Makassar

JRM Nilai Banyak Dokter Praktek Melanggar Aturan

MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Golkar Sulsel John Rende Mangontan (JRM) mengaku prihatin atas banyaknya dokter prakter di Sulsel yang menjalankan tugas namun menyalahi ketentuan yang ada.
“Setelah saya melakukan kunjungan dibeberapa daerah banyak ditemui dokter praktek di Sulsel yang melakukan dispensing (menyediakan dan memberi obat) ditempat praktek sendiri. Hal itu tidak mengacu pada aturan yang ada, sehingga ini sangat melanggar baik peraturan menteri kesehatan dan juga peraturan Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM),”ujar JRM, Selasa (6/4).
Menurut JRM, dokter berfungsi memeriksa/mendiagnosa pasien lalu mengeluarkan resep sesuai hasil diagnosa . Lalu pasien membeli obat di apotik. “Walaupun dokter juga mempunyai kewenangan menyimpan dan menyalurkan untuk tindakan pertolongan pertama sesuai peraturan Kementrian Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/263/2018, namun pemahaman dispensing yang benar sesuai dengan UU praktek kedokteran nomor 29 tahun 2004 pasal 35 agar obat yang disalurkan dokter terjaga keasliannya, terhindar dari pemalsuan, maka dalam mendapatkan obat yang akan disalurkan/dispensing kepasien dokter tersebut berhubungan dengan apotik,”jelasnya.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel ini mengkau jika banyak dokter praktek yang langsung menyiapkan obat untuk diserahkan pasien sehingga jelas menyalahi aturan dan melanggar UU dari keputusan kementrian dan peraturan BPOM.
“Kalau hal ini dibiarkan berjamur, maka yang dikuatirkan akan terjadi penyalahgunaan obat, pemakaian obat palsu yang diambil dari jalan Pramuka Jakarta ataukah obat dari rumah sakit. Padahal jelas sekali sistim alur distribusi obat dari pabrik PBF (pedagang besar farmasi) keapotik sehingga pasien atau kastemer membeli atau mengambil obai yang baik,”ucapnya.
Untuk itu JRM berharap ada langkah yakni; Pertama pihak IDI melakukan sosialisasi kepada seluruh dokter-dokter di Sulsel untuk mentaatinya sehingg memperkecil penyalahgunaan.
Kedua, Dinas Kesehatan dan BPOM melakukan pengawasan secara intensif.
Ketiga, senantiasa koordinasi antara Dinas Kesehatan , BPOM, IDI, IAI, PBF yang ada di Sulsel.
“Hal ini bertujuan agar regulasi penyaluran obat dengan tertib dan akan memperkecil polemik seputar dokter dispensing. Saya akan koordinasikan dengan pimpinan komisi E DPRD Sulsel untuk mengundang semua stakeholder agar kita koordinasi dalam menjalankan tugas dengna baik dengan,”janji JRM. (rif)

Exit mobile version