JENEPONTO, BKM — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepala di Kabupaten Jeneponto bernama Abd Karim alias KR terhadap siswinya SR (17) beberapa hari lalu, kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, Polres Jeneponto telah melakukan penahanan.
Demikian diungkapkan Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji, di ruang kerjanya, Jumat (9/4). Lanjut Uji mengatakan, yang bersangkutan sudah ditahan sejak Kamis, 8 April 2021 di ruang tahanan Polres Jeneponto, selama 20 hari ke depan.
Ipda Uji juga menyebutkan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun itu haknya untuk membantah. Tetapi polisi memiliki bukti. Berkaitan dengan kasus ini, tersangka KR dijerat dua pasal, yakni pasal 882 ayat 1 dan pasal 15 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Keluarga korban yang mengaku bernama H Aripuddin Dg Lagu, mengatakan, dirinya bersama keluarganya merasa lega setelah tersangka dugaan pencabulan ditahan. Mereka sangat menguatirkan kalau tersangka tidak akan ditahan. Karena mereka katanya punya banyak koneksi di kalangan polisi dan TNI.
”Sehingga kami was-was bisa bebas tanpa menjalani proses hukum. Namun terima kasih kepada pihak kepolisian yang sangat serius menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semoga tersangka dihukum dengan seberat-beratnya sesuai harapan kami keluarga korban,” jelas Aripuddin Dg Lagu. (krk/c)
Kepsek Cabul Ditahan
