MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kasus ini menjerat Gubernur nonaktif HM Nurdin Abdullah.
Bukti baru didapati tim penyidik ketika melakukan penggeledahan pada dua tempat di lokasi berbeda di Makassar. Masing-masing kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) yang bertempat di Kecamatan Mariso, Makassar, serta kantor PT PKN di Jalan Gunung Lokon Makassar. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/4).
”Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK. Bukti baru itu tengah dianalisis untuk kemudian dijadikan alat pembuktian dalam kasus ini. “Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan NA sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umur dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulsel Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto alias Anggu.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp3,5 miliar.
Telah banyak saksi yang diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Tak terkecuali keluarga NA, sejumlah koleganya, serta kontraktor yang mengerjakan proyek di Sulsel. (jun)