Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Amankan Uang Anggaran Dobel Perjalanan Dinas DPRD Makassar

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp140.916.100 dari pengembalian keuangan negara atas pembayaran ganda belanja perjalanan dinas anggota DPRD Kota Makassar tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, mengatakan, keuangan negara sebesar Rp140.916.100 itu, dikembalikan ke kas negara dan disaksikan pihak Inspektorat Makassar.
”Jadi ini penggandaan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum Bendahara DPRD Kota Makassar, Muh Taufiq. Harusnya cair satu kali, namun dicairkan dua kali,” kata Andi Sundari didampingi Kasi Intel, Ardiansah Akbar dan Kasi Datun, Adnan Hamzah, Rabu (15/4).
Andi Sundari menyebut, pengembalian keuangan negara itu berdasarkan adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019. Dari audit itu banyak temuan. Salah satunya anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Makassar.
”Setelah ditelusuri, ternyata pembayaran perjalanan dinas anggota dewan terbayar dua kali. Itu ulah dari Muh Taufiq saat menjabat bendahara DPRD kota Makassar,” ucap Andi Sundari.
Beberapa temuan inspektorat itu, jelas Andi Sundari, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar. Kejaksaan mendorong supaya temuan itu bisa terselesaikan, sehingga kerugian daerah bisa dikembalikan.
”Kita pakai formulasi Datun atas kerjasama antara Kejaksaan Negeri Makassar dengan Inspektorat Kota Makassar. Dari situ kemudian diverifikasi. Ditemukanlah angka yang belum terselesaikan itu,” jelas Sundari.
Andi Sundari menyebutkqn, menjadi temuan inspektorat itu Rp342.468.600. Tapi kemudian sudah ada diselesaikan setelah diberi waktu oleh BPK RI untuk menyelesaikan temuan itu, diselesaikanlah beberapa jumlahnya.
”Tapi angka yang belum diselesaikan hanya Rp140 juta lebih. Dan itu menjadi tanggungjawab bendahara tersebutu,” sebut Andi Sundari usai menyaksikan penyerahan uang tersebut ke teller Bank Sulselbar di kantor Kejari Makassar, Jalan Hertasning.
Lanjut Andi Sundari menceritakan, temuan itu tidak ditindaklanjuti Pidsus, karena ada kerjasama dengan tim penyelesaiaan kerugian daerah (TPKD). Kalau temuan BPK itu, tidak boleh serta merta diserahkan untuk dilakukan penyelidikan.
”Ada formulasi yang dibangun kejaksaan dengan APIK. Dan ada kerjasama yang sama-sama saling kita hormati. Kemudian kalau hanya angka Rp140 juta lebih itu, lebih banyak anggaran yang digunakan dari pada kerugian negara,” tutup Andi Sundari. (mat)

Exit mobile version