pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPJamsostek Temui Pemprov dan DPRD Sulbar

Perkuat Inpres 2/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek

MAKASSAR, BKM — Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan jajaran Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku mengadakan kunjungan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, Senin (19/4).
Kunjungan ini sebagai bentuk penguatan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulbar. Juga sebagai bentuk sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Provinsi Sulbar, Muhammad Natsir, mengatakan, dengan adanya kunjungan dari direksi BPJAMSOSTEK bersama jajaran ini akan semakin memperkuat kolaborasi antara Pemprov Sulbar dan BPJAMSOSTEK. Terutama dalam membangun program yang dapat ditangani bersama terutama dalam masa pemulihan ekonomi dan rekondisi di Sulbar ini.
”Suatu kesyukuran bagi kami di Sulawesi Barat untuk semakin memperkuat kolaborasi dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sangat luar biasa kiprah BPJAMSOSTEK di Sulawesi barat yang betul-betul sudah hadir di tengah-tengah masyarakat Sulbar,” ujarnya.

Muhammad Natsir juga mengatakan, Pemprov Sulbar menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan dan peran BPJAMSOSTEK di Sulbar.
Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK perlu dukungan dari semua pihak. Termasuk DPRD sebagai regulator Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Hj St Suraidah Suhardi Duka, mengatakan, pihaknya akan mendukung dan melakukan percepatan untuk mendorong terciptanya Perda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.

”Saya mengucapkan terimakasih atas kunjungan secara langsung di Sulawesi Barat. Tentu kita di lembaga DPRD ini mengapresiasi dan mendukung apa yang menjadi ikhtiar dari Direktur BPJAMSOSTEK bersama jajaran yang bermuara pada kesejahteraan rakyat,” katanya.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, menyampaikan, pihaknya akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh pimpinan daerah di wilayah Sulawesi Maluku serta kejaksaan agung untuk mengawal implementasinya.

”Seluruh personel BPJAMSOSTEK di wilayah Sulawesi Maluku untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di wilayahnya dan memastikan implementasi dari Inpres 2/2021 serta tetap melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat mengenai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam mencapai kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam Inpres tersebut, presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut. Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.
(mir)




×


BPJamsostek Temui Pemprov dan DPRD Sulbar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar