MAKASSAR, BKM — Salah satu pejabat lingkup Pemkot Makassar yang saat ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) adalah Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Yarman Hafiez. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan harus berada di kantor polisi.
Proses tersebut mesti dijalani Yarman hingga terbit hasil penetapan polisi, apakah yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti narkoba atau berstatus tersangka. Penyidik baru akan menetapkan statusnya beberapa hari ke depan.
Penahanan Yarman dinilai bisa menghambat penggodokan resetting RT/RW. Karenanya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berencana menunjuk pelaksana harian (plh) kepala BPM hingga ada status yang ditetapkan APH terhadap Yarman.
“Ini akan berpengaruh terhadap penyusunan RT/RW. Kita segera minta penggantinya. Pengganti sementaranya baru mau saya rundingkan,” kata Danny saat dikonfirmasi Senin (26/4).
Dia melanjutkan, selama berproses dengan hukum, dipastikan Yarman tidak fokus melaksanakan tugasnya. Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi bagi empat ASN Pemkot Makassar yang terjerat narkoba jika memang terbukti bersalah.
Jika statusnya sudah tersangka, maka mereka akan diberhentikan dari jabatannya. Sementara jika sudah berstatus terdakwa, akan diberhentikan sementara dari status ASN-nya.
Lebih jauh dikemukakan, Pemkot Makassar memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada empat ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Danny menegaskan, keputusan itu diambil mengacu dalam aturan yang berlaku. Bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkoba. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tidak ada (bantuan hukum). Ini urusan pribadi. Masak orang narkoba mau dibela. Korupsi dan narkoba itu tidak dibela,” cetusnya.
Danny menilai, kasus hukum yag menjerat bawahannya itu menjadi risiko pribadi. Pihaknya berharap kasus tersebut menjadi pelajaran seluruh jajarannya.
“Ini tidak ada hubungannya dengan urusan kerja. Semua yang menyangkut pembelaan itu kalau ada urusan kerja,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Siswanta Attas yang dikonfirmasi terpisah, memberikan penjelasan. Dia menyebut, berdasarkan regulasi yang ada, terdapat dua opsi yang nantinya akan ditempuh terkait kasus yang menjerat empat ASN pemkot. Jika mereka yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun, sanksinya akan diberhentikan.
Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, ASN tersebut akan dikenai sanksi disiplin berat. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.
“Kalau sudah ditetapkan tersangka, baru diberhentikan sementara sebagai ASN. Bisa dicopot kalau sudah ada keputusan inkrah (tetap) dari pengadilan. Kalau hanya rehab, ASN-nya yang aman, jabatannya belum tentu,” tandasnya. (rhm)
Hambat Resetting RT/RW, Kepala BPM segera Diganti
Juga Disiapkan Sanksi Bagi Tiga ASN Lain yang Terjaring Kasus Narkoba

×





