Site icon Berita Kota Makassar

Penahanan Diperpanjang, NA Lebaran di Rutan

MAKASSAR, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan. Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, (26/4). Berita acara perpanjangan penahanan sudah dilakukan pada Jumat, pekan kemarin.
“Perpanjangan itu berdasarkan penetapan pertama dari ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021,” ujarnya.
Masa perpanjangan penahanan NA membuat gubernur Sulsel non aktif itu terpaksa merayakan Idulfitri di rumah tahanan. Nurdin sendiri sudah mendekam hampir dua bulan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA masing-masing selama 30 hari,” kata Fikri.
Ia mengaku perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik hingga kini masih terus melakukan pengumpulan barang bukti. “Penyidik juga masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Mantan Staf Khusus NA, Habibah Darwis turut komentar soal masa perpanjangan penahanan NA. Habibah mengatakan KPK memperpanjang penahanan Nurdin Abdullah karena sulit mencari alat bukti. Hal tersebut diungkap Habibah di komentar akun instagram salah satu akun @daeng_info.
Habibah juga mengatakan bahwa KPK sibuk mencuri emas dan minta-minta duit ke Wali Kota. “Pusing cari bukti? Yaiyalah, KPK-nya lagi sibuk curi emas dan minta-minta duit ke wali kota,” tulis Habibah.
Habibah adalah stafsus Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Ia dan delapan orang lainnya telah dinonaktifkan pada bulan Maret lalu. (jun)

Exit mobile version