pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPJamsostek Jalin Kerjasama dengan Kejari se-Sulsel

Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MAKASSAR, BKM — Sebagai langkah meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menggandeng kejaksaaan negeri se-Sulawesi Selatan.
Hal tersebut tertuang dalam kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan kejaksaan negeri (Kejari) se-Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Makassar Makassar, Senin (26/4).
Kegiatan ini dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Makassar, Hendrayanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto dan para kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Arief Budiarto menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan  23 kejaksaan negeri se-Sulsel ini adalah sebagai bentuk sinergi antar kelembagaan yang memiliki tujuan sama. Yakni menjalankan amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2011 untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
”Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antar lembaga ini, kami berharap adanya dukungan dalam penindakan kepatuhan program BPJAMSOSTEK,” katanya.
Arief Budiarto melanjutkan, saat ini masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta, perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar jumlah karyawannya yang didaftarkan sebagai peserta (Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja/PDS TK), perusahaan yang tidak melaporkan besaran upah yang diberikan secara benar (Perusahaan Daftar Sebagian Upah/PDS UPAH), perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya di seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan (Perusahaan Daftar Sebagian Program/PDS Program) dan Perusahaan yang belum mendaftar ke BPJAMSOSTEK dan atau belum mengikutsertakan karyawan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan (Perusahaan Wajib Belum Daftar/PWBD).
Arief Budiarto juga menambahkan, untuk SKK (surat kuasa khusus) di wilayah Sulawesi Selatan yang telah diserahkan adalah sebanyak  504 perusahaan dan yang telah patuh dan membayar iuran adalah sebanyak 194 perusahaan dengan realisasi pemulihan iuran sebesar Rp1,4 miliar.
”Kami berharap petugas pemeriksa BPJAMSOSTEK dan juga Kepala Kantor Cabang kami dan juga JPN yang ada di kejaksaan negeri dapat berkolaborasi dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja. Sehingga manfaar perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja khususnya di Propinsi Sulawesi Selatan” pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto, menyampaikan bahwa kejaksaan dalam Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertugas untuk menjaga kepatuhan dari peserta BPJAMSOSTEK.
”Kejaksaan merupakan motor untuk menjaga kepatuhan tersebut,” ujarnya.
Raden Febrytriyanto menambahkan, pihaknya akan menjadi contoh dengan mendaftarkan pegawai pemerintah non pegawai negeri yang ada di lingkungan Kejati Sulsel untuk diikutsertakan di program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
”Kami juga menganjurkan kepada kejaksaan negeri di Sulawesi Selatan untuk mengikutkan juga pegawai pemerintah non pegawai negeri yang ada ke dalam peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2021, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Selatan mencapai Rp175 miliar. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp152 miliar untuk 11.466 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 272 kasus dengan nominal sebesar Rp11 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 211 kasus dengan nominal sebesar Rp9 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 223 kasus dengan nominal sebesar Rp1,6 miliar.
Untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK di Sulawesi Selatan sesuai data per 15 April 2021, untuk peserta aktif Penerima Upah sebesar 427.810 tenaga kerja, peserta aktif Bukan Penerima Upah (BPU) mencapai 66.845 tenaga kerja. Sementara dari sisi perusahaan atau pemberi kerja aktif berjumlah 26.526 perusahaan. (mir)




×


BPJamsostek Jalin Kerjasama dengan Kejari se-Sulsel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar