MAKASSAR, BKM — Empat pejabat Pemkot Makassar masih menjalani penahanan di Mapolrestabes Makassar. Status hukum Syafruddin, Muhammad Yarman, Irwan Miladji, dan M Sabri masih menunggu hasil tes urine dari laboratorium forensik (labfor).
”Keempatnya masih ditahan. Sampai saat ini kita masih menunggu hasil tes urine dari labfor Polda Sulsel. Jika sudah ada hasil baru kita umumkan, apakah positif atau negatif,” ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada yang dihubungi, kemarin.
Keempat pejabat tersebut diamankan Jumat malam (23/4) pukul 20.30 Wita. Barang bukti dua saset sabu disita dari tangan Syafruddin di Jalan Petta Rani III. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya personel Satnarkoba langsung ke TKP. Dua saset sabu diamankan dari saku celana Syafruddin.
Menurut Indra Waspada, dari interogasi awal, terduga pengguna sabu mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik Syafruddin. Atas perbuatannya ia dijerat 112 (1) dan pasal 114 (1), juncto pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksiman empat tahun sampai dua belas tahun.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah menyiapkan sanksi bagi keempat pejabat tersebut. Selain pencopotan dari jabatan, bisa pemecatan dari posisinya sebagai aparatur sipil negara. (jul)
Empat Pejabat Pemkot Masih Ditahan
