MAKASSAR, BKM — Empat pejabat di Pemerintah Kota Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum (APH) dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Asisten I Sabri, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) M Yarman, Kasubag Tata Pemerintahan Syafruddin, dan Kepala Bidang di Dinas Kearsipan Irwan Miladji.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menegaskan jika sudah ada penetapan status sebagai tersangka, maka sesuai aturan mereka akan dicopot dari jabatannya. Selanjutnya, jika sudah melewati proses persidangan dan ada keputusan inkrah yang menyatakan mereka bersalah, maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan dari ASN.
“Kalau rehab, saya tidak tahu proses hukumnya. Tapi kalau sudah tersangka berarti pemberhentian dari jabatan. Kalau naik jadi terdakwa berarti pemberhentian sementara dari ASN,” tegas Danny, kemarin.
Ia mengaku kekosongan jabatan akan segera diisi dari hasil resetting jabatan. Tinggal menunggu izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Yang berat juga bukan di KASN, tapi di Kemendagri. Tapi sebenarnya sudah ada suratnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Makassar Andi Siswanta Attas mengakui bahwa jabatan ke empat ASN tersebut bisa langsung dicopot. Namun, harus ada informasi secara tertulis dari kepolisian.
“Saat ini belum ada dari kepolisian. Tapi saya sudah tandatangani surat untuk meminta ke kepolisian mempercepat status empat oknum ASN ini guna mempercepat proses administrasi. Kalau statusnya tersangka, pasti kita copot,” ujar Siswanta.
Pencopotan dilakukan karena masih sebatas tersangka. Jika sudah terdakwa dan kasusnya dinyatakan inkrah, maka akan diberhentikan dari pegawai negeri sipil.
Wanta menjelaskan jika masa penahanan di bawah dua tahun maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat dari PNS. Namun, bila di atas empat tahun maka pemberhentian tidak hormat.
Tes Urine Positif
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Rabu (28/4) akhirnya menetapkan empat orang pejabat pemkot sebagai tersangka kasus pengguna narkotika jenis sabu. Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Pol Indra Waspada mengemukakan, penetapan tersangka tersebut setelah ada hasil dari Laboratorium Forensik (Labfol) Polda Sulsel yang dikirim ke penyidik.
Hasil tes urine keempat pejabat tersebut dinyatakan positif. Selanjutnya proses hukumnya dinaikkan ke penyidikan, yang dikuatkan dengan hasil gelar perkara pada Rabu (28/4) di Mapolres Makassar. Di situ terungkap bahwa mereka terbukti menggunakan sabu dengan barang bukti dua saset yang disita dari tangan tersangka Syafruddin di Jalan AP Petta Rani III.
Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengemukakan, dari hasil tes urinenya yang positif, penyidik menetapkan status keempatnya dinaikkan ke penyidikan. Yudi juga telah menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). ”Rencananya SPDP akan dikirim hari ini (Kamis, 29/4) Kekejaksaan Negeri Makassar,” ujarnya. (rhm-jul)