MAKASSAR HUMDER, BKM — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
“Pelaku EN (30) ditangkap di Jalan
Paccinang Raya V Kota Makassar yang berawal dari informasi masyarakat”Ungkap jelas Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, Jum’at (30/04/2021)
Setelah menerima laporan masyarakat, petugas lakukan pemantauan dan segera menangkap tersangka Pelaku EN (30) kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa
satu sachet kristal bening yang diduga sabu.
Karena itu, terhadap pelaku, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, penyimpangan, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tambah Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar seperti yang dikutip dari tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com. (rls)