Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Kantongi SPDP Empat ASN Pemkot

MAKASSAR, BKM — Kasus hukum empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba terus bergulir. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Sabri cs telah diserahkan penyidik Polrestabes Makassar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Hal itu dibenarkan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada yang dihubungi, Senin (3/5). Ia menjelaskan, SPDP kasus narkotika yang menjerat empat ASN pemkot telah dikirim ke Kejari Makassar pekan lalu. “SPDP dikirim ke Kejaksaan setelah kasus empat PNS Pemkot itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. SPDP dikirim pekan lalu,” ucap mantan Kasatreskoba Polres Sidrap ini.
Penyerahan SPDP dari penyidik Satreskoba Polrestabes Makassar, juga dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Andi Hairil Ahmad. “SPDP empat PNS Pemkot itu sudah kita terima Kamis pekan lalu. Setelah SPDP dikirim, kemudian kita menunggu berkas perkaranya,” kata Andi Hairil, Senin (3/5).
Diketahui, empat ASN Pemkot Makassar terbukti pengguna narkotika setelah ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Makassar di tempat berbeda, Jumat malam (23/4) lalu. Pelaku pertama yang diamankan yakni Syafruddin (44). Ia diciduk di Jl AP Petta Rani 3. Saat itu, petugas berhasil mengamankan dua paket saset sabu dari saku celananya dan satu buah handphone.
Syafruddin ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota mobile di sekitar daerah Pampang, Panakkukang, Makassar. Kemudian anggota melihat pengendara roda dua dengan gerak-gerik mencurigakan.
Anggota lalu mengikuti Syafruddin dan mencegatkan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dua saset di kantong celana kirinya.
Menurut keterangan Syaftuddin, sabu tersebut merupakan pesanan dari Muh Sabri (50), warga Jalan Racing Centre dan menjabat Asisten I Pemkot Makassar, serta Muh Yarman.
Alhasil, Sabri ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Racing Centre Kompleks Perumahan UMI II, dengan barang bukti satu HP. Di dalamnya terdapat percakapan (chat) WA dengan Syafruddin.
Sedang lelaki Muh Yarman (46), Kabag Pemberdayaan Masyarakat Pemkot Makassar warga Jalan Anggrek, Makassar dengan barang bukti satu gawai. Ia ditangkap bersama dengan Irwan Miladi warga Jalan Flamboyan Barat, ASN Pemkot Makassar yang bertugas di Dinas Arsip. Polisi mengamankan gawai dari tangannya. (mat)

Exit mobile version