Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Genjot Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali akan mengagendakan dan mulai menggenjot pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Rp25 miliar di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba.
Diketahui sebelumnya, jika dalam penyidikan kasus ini, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Account Officer Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba, Muh Ikbal Reza Ramadhan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil, kemarin. Dikatakan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini.
”Pekan depan penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi di kasus ini,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, Senin (17/5).
Penyidik akan kembali menggenjot pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengebut proses penyidikan dalam kasus ini. Idil menuturkan jika dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan.
Kurang lebih sudah ada sekitar 40 orang saksi, yang telah kita periksa di tahap penyidikan ini,” tutur mantan Kasi Pidum Kejari Takalar ini.
Di antaranya Kepala Disdukcapil Kabupaten Bulukumba, Kepala BKD Kabupaten Bulukumba, serta pimpinan dan mantan pimpinan Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba.
Saksi-saksi yang akan dipanggil kali ini, menurut Idil, merupakan saksi yang namanya terdaftar sebagai nasabah kredit di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba, yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan manipulasi data pinjaman kredit Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) senilai Rp25 miliar di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba tahun 2016-2021. (mat)

Exit mobile version