BONE, BKM–.Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr Ajiep Padindang telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bone, untuk menyelenggarakan sosialisasi PP N0.11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDESA), Senin (17/5).
“Saya berkunjung ke Kabupaten Bone bagian selatan untuk menyelenggarakan sosialisasi PP N0.11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDESA). Melalui koordinasi dengan pendamping desa Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone yakni Andi Rahmat dan Andi Adhar, saya bisa mengundang pengurus BUMDESA, Ketua dan Manajer. Alhamdulillah, kegiatan yang dimulai sesudah sholat dhuhur dihadiri sembilan pengurus BUMDESA dari 10 desa yang ada di kecamatan Patimpeng,”ujar Ajiep Padindang, Selasa (18/5).
Kegiatan yang juga dihadiri penasehat BUMDESA Batulappa, Andi Haeruddin Mallanti Petta Solong selaku Kepala Desa Batulappa yang sekaligus dijadikan sampling pembinaan BUMDESA.
Sosialisasi yang dipandu Jamal Andi banyak mendapat masukan.
Sejak dilaksanakan BUMDESA berdasar UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, hingga akhir tahun 2020, tercatat modal yang ditempatkan pada seluruh BUMDESA se Kecamatan Patimpeng adalah lebih Rp.3 Miliar. “Sisa hasil usaha tahun 2020, kurang lebih 100 juta saja,” lapor A.Rahmat.
Menurut A.Rahmat yang dibenarkan A.Adhar selaku pendamping bidang teknik, bahwa memang rata-rata BUMDESA di Kecamatan Patimpeng beroperasi secara efektif di tahun 2016 bahkan ada yang mulai tahun 2017, sebab penempatan modalnya diakhir tahun 2016.
Ajiep Padindang, saat masih menjabat anggota DPRD Sulsel sudah memiliki perhatian pada usaha-usaha pengembangan ekonomi pedesaan melalui pemberdayaan BUMDESA. Menurutnya, bahwa memang para kepala desa dan Badan Perwakilan Desa se Kecamatan Patimpeng, sudah ada tekad untuk memajukan BUMDESAnya masing-masing. “Penempatan modal itu menunjukkan suatu keseriusan mengingat kebutuhan belanja desa sesungguhnya masih sangat besar. Jadi sudah ada pemikiran bagus untuk menggali sumber-sumber PAD Desa, melalui bagi hasil dari usaha desanya,”ujar Ajiep.
Ajiep mengemukakan sekalipun belum berlaku efektif saat ini sebab masih menunggu Peraturan Menteri Hukum dan HAM bersama Kementerian Desa/PDTT, berkaitan tata cara pendaftaran dan pengelolaan usaha BUMDESA, khususnya secara digital langsung mendaftar ke Kementerian Hukum/HAM dan Kemendes. “PP ini melegitmasi secara yuridis status hukum BUMDESA, sehingga menghilangkan keraguan selama ini,”pungkas mantan Ketua Komisi A DPRD Sulsel ini. (rif)