MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penerbitan sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka, Kabupaten Tana Toraja tahun 2005-2012.
Sebelumnya, penyidik Kejati telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MAR selaku kepala Seksi Pengadaan Tanah, serta A yang menjabat sebagai kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, membenarkan jika penyidik telah menerima hasil audit dari BPKP Perwakilan Sulsel. “Hasil audit dari BPKP menyebut, kerugian negara yang ditimbulkan yaitu senilai tidak terhingga atau sekurang-kurangnya sebesar Rp9.592.034.841,23,” ungkap Idil, Rabu (19/5).
Kenapa mempergunakan frasa tidak terhingga? Idil menjelaskan, karena kerugian keuangan negara dalam perkara ini massif, baik dilihat dari perspektif sumber daya alam yang tergerus sekian tahun, pemanfaatan lingkungan dan ekosistem, secara melawan hukum yang sudah tidak bisa ditentukan lagi nilainya secara materil. Selain itu, status tanah yang pada hakikatnya merupakan kawasan hutan yang memang tidak bernilai karena tidak dapat diperjualbelikan.
“Jadi yang dapat ditentukan adalah minimal kerugiannya, sebagaimana didasarkan pada bukti-bukti transaksi atas peralihan lahan-lahan tersebut sebelumnya,” jelas mantan kepala Seksi Pidana Umum Kejari Parepare ini.
Dengan demikian, lanjut Idil, saat ini penyidik tinggal merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut untuk segera ditingkatkan ke proses peradilan di Pengadilan Tipikor Makassar. (mat)