BELOPA, BKM — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi menanggapi kisruh lahan dan kios di Pasar Padangsappa. Rudi menjelaskan, persoalan lahan yang diklaim PT MEU, selaku pengembang sudah bergulir lama. Hanya saja jika PT MEU merasa dirugikan dengan pungutan retribusi oleh Pemkab, idealnya perusahaan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
“Silakan menggugat di pengadilan sebab klaimnya kan sejak 2005 sementara kita memungut retribusi sudah cukup lama, kenapa baru sekarang disoal,” ujar Muhammad Rudi.
Disisi lain, retribusi yang dipungut Dinas Perdagangan hanya pada pedagang kecil yang berjualan di pelataran termasuk penarikan retribusi parkiran, saya pikir itu tidak ada masalah,” ujarnya.
Direktur PT MEU Abdul Gaffar mengaku telah bertemu Bupati Luwu pada tahun 2010 lalu. Saat pertemuan Bupati Luwu berjanji melakukan take over tapi tidak terealisasi. Tahun 2016 BPKP RI perwakilan Sulsel melayangkan surat ke Pemkab Luwu dan PT MEU untuk dimediasi. Pemkab tidak ada yang menghadiri surat BPKP RI perwakilan Sulsel yang ditandatangani Kepala perwakilan BPKP RI Sulsel Gandamana Rantjalobo.
”Terakhir kami bersurat pada 30 Juni 2020 dan hingga kini surat tersebut tidak ada balasan. Jadi pernyataan Kepala Bapenda Muhammad Rudi itu tidak benar,” tegas Abdul Gaffar.
Menyangkut persoalan ranah hukum kalau memang tidak ada niat baik dari Pemkab Luwu untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, pasti akan kami tempuh baik pidana maupun perdata.
PT MEU masih memberikan kesempatan kepada Pemkab Luwu untuk menarik retribusi ke pedagang sampai 30 Juni 2021 mendatang. “Setelah itu, retribusinya kita ambil alih, dasar kami cukup kuat,” tegas Gaffar. (*)