MAKASSAR, BKM — Kasus begal yang terjadi di Jalan Ratulangi pada Rabu pekan lalu (2/6), petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang lelaki bernama Taufik (24). Dimana, korbannya adalah seorang perempuan bernama Gusti Ayu (29), warga Jalan Onta Lama.
Saat menjalankan aksinya, warga Jalan Kerung-kerung ini memepet calon korbannya. Setelah posisi korbannya terdesak, pelaku lalu mengancam korban Gusti Ayu dengan sebilah badik. Selanjutnya, pelaku merampas HP korban merek Vivo type Y12 secara paksa.
Usai menjalankan aksinya, pelaku mencoba untuk melarikan diri. Namun upayanya tidak membuahkan hasil. Pelaku dihadang sejumlah warga. Sehingga pelaku tidak mampu berkutik. Korban pun menjadi bulan-bulanan warga yang berhasil menggagalkan aksinya.
Beruntung petugas cepat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankannya ke atas mobil patroli kepolisian untuk menghindari amukan massa yang semakin bertambah jumlahnya.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Syamsuddin Hehanusa, mengemukakan, beruntung anggota Polsek Mamajang yang sedang melaksanakan giat hunting, lalu kemudian ditemukan adanya kejadian pelaku pencurian disertai ancaman kekerasan alias jambret.
Dimana saat itu, korban bernama Gusti Ayu mengendarai sepeda motor dari arah selatan menuju utara Jalan Ratulangi Makassar. Ketika melintas di depan Kimia Farma, tiba-tiba dari arah samping kiri muncul pelaku dan langsung memepet dan merampas paksa gawai atau HP korban yang berada di bagasi depan sepeda motor korban.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kemudian tancap gas motor yang dikendaraimnya dengan maksud untuk melarikan diri. Namun korban berteriak meminta tolong dengan berteriak jambret.
Teriakannya mengundang perhatian warga yang turut melakukan pengejaran. Saat tiba di depan kantor PT Antam Tbk, personel Mamajang yang sementara patroli melihat adanya kejadian tersebut, sehingga turut melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya terjatuh dan langsung berlari ke Jalan Onta Lama. Pelaku berhasil ditangkapi warga dan langsung mengeroyoknya. ”Karena TKP berada di wilayah hukum Polsek Mariso, sehingga tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Mariso. Saat di Polsek Mariso, pelaku dimintai keterangannya. Ternyata, pelaku adalah kelompok begal di Makassar. (jul)