pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Cabuli Anak Kandung Selama Lima Tahun

Pemakai Narkoba, Ancam Bunuh Anak-Istri

BONE, BKM — Hanya satu kata. Bejat. Kata ini paling pantas disematkan kepada JU (40), tersangka sekaligus ayah kandung SS (21) yang menjadi koban cabul. SS dicabuli ayah kandungnya sejak berusia 16 tahun hingga tahun 2021.

Pelaku dan korban berdomisili di salah satu desa di Kabupaten Bone. Pelaku JU sehari-harinya bekerja sebagai petani dan kehidupan mereka sangat sederhana. Di desa itu, JU tinggal bertiga dengan anak dan istrinya pada sebuah rumah sederhana.
Informasi yang berhasil dihimpun BKM aparat kepolisian setempat menyebutkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak tahun 2016 lalu. Hal itu dilakukan berulang kali hingga terakhir dilakukannya pada Maret 2021 lalu.
Selama pelaku menggauli putri semata wayangnya, korban tidak melaporkan kejadiannya karena takut. Korban diancam akan dibunuh sementara istri pelaku juga mengetahui kejadian itu namun juga takut karena diancam akan dibunuh dan rumahnya dibakar.

Tapi karena korban sudah tak tahan dengan perlakuan ayahnya, SS lalu menyampaikan ke salah seorang keluarganya kemudian diantarlah untuk melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattingnge Aiptu Gusnaedi mengatakan setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan tadi malam di rumahnya sekitar pukul 20 00 wita. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar Aiptu Gusnaedi.
Dari pengakuan korban terungkap bahwa ayahnya diketahui pengguna narkotika. Dia sering sekali terlihat sedang mengkonsumsi narkoba di rumahnya sendiri.
Saat hendak dilakukan penangkapan, Gusnaedi meminta kepada istri pelaku untuk melayaninya dulu. Karena menurut istrinya, suaminya ini sangat takut ketika melihat polisi karena dia seorang pemakai narkoba jadi dikhawatirkan ketika melihat polisi pelaku langsung melarikan diri, sehingga dijebak.
“Pelaku dijebak saat hendak ditangkap, bahkan pelaku sempat dilayani oleh istrinya, baru berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek. Sementara korban dibawa ke RS untuk dilakukan visum,” tandas Kanit Reskrim.
Sementara korban yang sempat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru mengakui ayahnya melakukan aksinya itu ketika hanya berdua di rumah.
“Awal kejadiannya tahun 2016. Saat itu saya hanya berdua di rumah dan ibu saya ke kebun,” ujar SS dengan wajah penuh ketakutan.
Aksinya itu dilakukan berulang kali dan melakukannya ketika ayahnya telah mengkonsumsi narkoba di rumah.

“Saya sering melihat dia menggunakan narkoba di rumah dan ketika dia begitu saya langsung takut, karena pasti dia akan melakukannya lagi. Saya pernah mau melapor tapi diancam mau dibunuh sama ibu saya. Jadi saya tidak berani, baru kemarin saya memberanikan diri karena sudah tidak tahan dengan sikapnya,” tandas SS dengan mata berkaca-kaca.
Selain itu, korban juga pernah ditelepon oleh pelaku dan diajak ke kebun dan disana dia kembali dicabuli oleh pelaku dan itu juga berulang kali.
Kapolsek Tellu Siattingnge Iptu Alimuddin menegaskan pihaknya menangani kasus ini yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Perbuatankepada korban masih berusia 16 tahun dan diancam hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”tegas Kapolsek. (man/B)




×


Cabuli Anak Kandung Selama Lima Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar