MAKASSAR, BKM — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali menangkap terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim, mengatakan, pelaku diamankan di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. ”Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat,” terangnya, Kamis (10/6).
Mendengar laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Pelabuhan Makassar langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AE (18). Saat diamankan, terduga AE juga kedapatan menguasai lima saset berisi narkotika bentuk kristal bening yaitu sabu.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rls)